Nama
: Fajar ikhta gusman
NIM : 15101156
Prodi : Management
Hak
dan Kewajiban Pajak di Indonesia
Hukum mengatur tentang hak dan
kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa
kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian juga dengan pajak, hak
untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban
menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk iuran untuk membantu negara
dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan
memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang
kepada negara.
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan
hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
1. Berdasarkan
lembaga pemungutannya
Penggolongan pajak berdasarkan
lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak
Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak pusat yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan ( PPh )
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM )
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan,
Pertambangan dan Perhutanan (PBB P3)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
1.
kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya
: semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban
pajak subyektif.
2.
Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang
dikenakan pajak. Misalnya : orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban
pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi
kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan
sebagainya.
Kewajiban wajib pajak
Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak,
diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan Surat
Pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi
pajak mempunyai kewajiban :
a.
Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
b.
Menandatangani sendiri SPT itu
c.
Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.
Wajib
pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada
waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung,
yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.
Hak-hak Wajib Pajak
Wajib
pajak mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1.
Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari
ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau
kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.
2.
Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan
pajak yang dianggap terlalu berat.
3.
Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang
diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.
4.
Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak
ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
5.
Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang
menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan / pembukuan sehingga
menimbulkan kerugian pada wajib pajak.[12]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar