Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Ikhe Pratiwi)



Nama : Ikhe Pratiwi
NIM   : 15101145
Manajemen

”Hukum Tata Negara’Konstitusi’”

Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) –constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah Negara.

Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1.      UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2.      Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3.      UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4.      UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.

Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.      Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. 
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1.      Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2.      Wilayah Tertentu
3.      Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4.      Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
·         Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
·         Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
·         Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 - 5Juli 1959);
·         Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
·         Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
·         Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
·         Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 - 10 Agustus 2002);
·         Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar