Nama : Ikhe Pratiwi
NIM : 15101145
Manajemen
”Hukum Tata
Negara’Konstitusi’”
Konstitusi
berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs.
Belanda) –constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun,
menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan
artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan
suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk
membentuk, mengatur, atau memerintah Negara.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi
Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi
materi yang dikandungnya, yaitu :
1.
UUD
1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2.
Konstitusi
republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17
Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3.
UUD
1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4.
UUD
1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan
masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan
tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara
berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara
pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga
tujuan, yaitu :
1.
Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap
kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan
dari penguasa sendiri;
3. Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan
bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Sifat pokok
konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara
memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit
untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai
suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait
oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa
kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Pada sisi lain, eksistensi suatu
”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah
memenuhi empat unsur, yaitu:
1. Memenuhi
unsur pemerintahan yang berdaulat,
2.
Wilayah Tertentu
3.
Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu
bangsa (nation), dan
4.
Pengakuan
dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur
untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi
kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum
dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia,
Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah
mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan
rincian sebagai berikut:
·
Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus
1945-27 Desember 1949);
·
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
·
Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik
Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 - 5Juli 1959);
·
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19
Oktober 1999);
·
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I
(19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
·
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I
dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
·
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan
I, II, dan III (9 Nopember 2001 - 10 Agustus 2002);
·
Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II,
III dan IV (10 Agustus 2002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar