Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Nama : Navasya Deserlly
NIM : 15101115
Jurusan : Manajemen
Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang
dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa
“...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil
meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali
dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada
bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di
Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya
mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila sebagai ideologi negara).
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia
Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal yuridis,
Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari
Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan aspek penyelenggaraan
pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental
menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan
berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga
negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya
nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang
diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada
alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena
itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi
rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara
Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar