Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Navasya Deserlly)





Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

  Nama     : Navasya Deserlly
  NIM       : 15101115
  Jurusan  : Manajemen


Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
            Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila sebagai ideologi negara). Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
            Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila.
         Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
            Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat.
            Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar