Nama : Syafiah Mirza Rusyafah
NIM : 15101118
Prodi : Manajemen
SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Setiap bangsa dan Negara sangat
membutuhkan dasar atau landasan filosofis, karena inilahmerupakan suatu
landasan, dasar, arah, pedoman, pegangan, motivasi untuk mencapaitujuan Bangsa
dan Negara tersebut. Didibaratkan orang akan mendirikan bangunan,
makamemerlukan landasan atau fondasi bangunan tersebut, apabila menginginkan
bangunantersebut menjadi kokoh
Secara umum, Pengertian Konstitusi adalah Suatu naskah
atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang
mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu
negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio,
constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer"
yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi
dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions
principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang
dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi
dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet. konstitusi bertujuan untuk
memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik , melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri dan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi
pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi,
namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang
berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam
dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur
tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara
yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak
semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua
hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris.
Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan
beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen
lainya tidak sama.
Cara pembentukan konstitusi:
1.
Cara pemberian, raja memberikan
warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan
asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan
tertentu.
2.
Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah
negara itu didirikan.
3.
Cara revolusi, pemerintah baru
terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil
cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.
4.
Cara evolusi, secara otomatis, UUD
yang lama tidak berlaku lagi.
HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA
KOMUNIS
1. Konstitusi Pada Negara RI
1. Konstitusi Pada Negara RI
Pancasila
sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa Indonesia, yaitu
cara berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu dipahami sebagai latar
belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila
perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh
serta penjelasan UUD 1945.
2.
Konstitusi di Negara Liberal
Konstitusi
dalam negara – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi
warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya
Liberalisme adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat. Jadi
liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di
Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
Macam-Macam Konstitusi - Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam
konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam
konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam Konstitusi Menurut
Macam-Macam Konstitusi Menurut
- Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar