Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Syafiah Mirza)



Nama   : Syafiah Mirza Rusyafah
NIM     : 15101118
Prodi    : Manajemen

SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Setiap bangsa dan Negara sangat membutuhkan dasar atau landasan filosofis, karena inilahmerupakan suatu landasan, dasar, arah, pedoman, pegangan, motivasi untuk mencapaitujuan Bangsa dan Negara tersebut. Didibaratkan orang akan mendirikan bangunan, makamemerlukan landasan atau fondasi bangunan tersebut, apabila menginginkan bangunantersebut menjadi kokoh
Secara umum, Pengertian Konstitusi adalah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.  konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik , melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri  dan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. 
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Cara pembentukan konstitusi:
1.     Cara pemberian, raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2.     Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.
3.     Cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.
4.     Cara evolusi, secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi.

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS

1. Konstitusi Pada Negara RI
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu dipahami sebagai latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh serta penjelasan UUD 1945.
2. Konstitusi di Negara Liberal
Konstitusi dalam negara – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya Liberalisme adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat. Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
Macam-Macam Konstitusi - Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam Konstitusi Menurut
  • Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
  • Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar