Nama :
Ananda Tri Laksana
NIM : 15101137
Fungsi dan Macam Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang
Dasar (bahasa
Latin: constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang
terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah
konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara.
Fungsi Konstitusi
- Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi
adalah sebagai berikut :
- Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
- Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Macam-Macam Konstitusi - Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam
konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam
konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
Macam-Macam Konstitusi Menurut :
Macam-Macam Konstitusi Menurut :
- Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar