Sabtu, 07 November 2015

Konstitusi (Aprieni Sanita)


Nama : Aprieni Sanita
Nim    : 15101120
Prodi  : Management


KONSTITUSI INDONESIA

PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna.
PEMBAHASAN
PENGERTIAN KONSTITUSI
 Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

 Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.

PENUTUP
      Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945 dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran negara RI proklamasi. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara Indonesia adalah kerangka naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi terjadinya, segi isinya, sejarah terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan pasal-pasalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar