Nama : Syah Putri
NIM : 15101151
Prodi : Manajemen
Identitas Nasional dan Hakekat Bangsa
Identitas nasional secara terminologis adalahsuatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
yang lain.Berdasarkan pengertian yang
demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia
yang mempunyai persamaan nasib dalam
proses sejarahnya,sehingga
mempunyai persamaan watak atau karakter
yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Rumusan masalah
1)
Apa pengertian identitas nasional?
2)
Apa pengertian hakekat bangsa?
3)
Apa pengertian sifat dan hakekat Negara?
Pengertian Identitas Nasional
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian yang
demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,
sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan
yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri),
kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama
kali muncul dari pakar psikologi.Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya.Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan,
tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis
yang mendasari tingkah laku individu.Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter
yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan
orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981:
6).
Hakekat Bangsa
Bangsa
(nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan,
nasionalisme atau paham kebangsaan,
semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar
di bidang Politik, Sosiologi,
dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut.Selain istilah bangsa,
dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan
dari
kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah
yang bias dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif,
tetapi fenomena kebangsaan tetap actual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa,
yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat
yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah
yang memiliki unsure sebagai berikut
:
1. Satu kesatuan bahasa
;
2. Satu kesatuan daerah
;
3. Satu kesatuan ekonomi
;
4. Satu kesatuan hubungan ekonomi
;
5. Satu kesatuan jiwa
yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Istilah natie (nation)
mulai popular sekitar tahun
1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan bangsa?,salah satu teori tentang bangsa sebagai berikut
:
Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal
11 Maret 1882, yang dimaksud
dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian
yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis.
(2). Keinginan untuk hidup bersama
(le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang
yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal
yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang,
yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan . Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan
bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan
hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).Titik pangkal dari teori Ernest Renan
adalahpadakesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat digolongkan
pada Teori Kehendak,
Sifat dan Hakekat
Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal
tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang
bertujuan.Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan
menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan
Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing.
Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua
Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan
terhadap warganegaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak
atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang
menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di
dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang
mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian
di hadapan suatu Negara.Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya
saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga
negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga
stabilitas Negara itu.Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara
unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu
Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar