Rabu, 11 November 2015

Hak dan Kewajiban (Michael Alexander Paliama)



NAMA   : MICHAEL ALEXANDER PALIAMA 
NIM    : 15101124
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DALAM BERLALU LINTAS
Sebagai  seorang Warga Negara Indonesia kita harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan.Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya dapat di kelas saja, namun Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat di pelajari secara langsung di lingkungan luar, misalnya mempelajari isu-isu sosial yang terjadi di masyarakat.Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Beberapa hal yang dapat kita ambil dari mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya kita dapat belajar etika, moral, norma dan masih banyak lagi lainnya.
Salah satu hal yang dipelajari dalam pendidikan kewarganegaraan adalah mempelajari tentang hak dan Kewajiban Warga Negara. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan, hak dapat diartikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan. Pada study kasus ini, saya akan membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam berlalu lintas.
Sebagai warga negara, kita punya hak yang sama di manapun berada termasuk di jalan raya. Hak tersebut dapat berupa hak memakai jalan raya, hak merasa aman di jalan raya, dan hak merasa nyaman di jalan raya. Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Namun tak jarang hak tersebut terampas manakala ada oknum yang tidak bertanggung jawab merampas hak tersebut. Yang saya sebut sebagai oknum di sini tentu beragam, ada si kaya yang bermobil mewah, kumpulan komunitas komunitas bergengsi, atau bahkan sampai remaja usia tanggung yang sering tidak mengindahkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Dalam kenyataanya, masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja.Hal ini merupakan salah satu tindakan perampasan hak di jalan raya. Pelanggaran bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.Para pelaku ini tidak mempunyai pemahaman tentang keselamatn dalam berkendara.Kebanyaan orang merasa bernyawa 9 seperti kucing, karena keselamatan bukanlah hal yang menjadi prioritas utama bagi mereka. Perampasan hak pejalan kaki di trotoar dan zebra cross oleh sepeda motor, perampasan hak pedestrian oleh pedagang kaki lima yang mengakibatkan pedestrian harus menggunakan badan jalan sebagai ganti trotoar, dan banyak lagi perampasan perampasan hak yang terus di pelihara oleh masyarakat kita yang bisa dikatakan tak mampu lagi di benahi, di perbaiki dan di tindak! Banyak pengendara yang tampaknya “buta” pada rambu lalu lintas di sekitar mereka.Padahal hal tersebut dapat mengakibatkan hal yang fatal, bahkan dapat mengakibatan kematian. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah kewajiban warga negara patut dipertanyakan.
Lain dari itu, terkadadang aparat juga tidak bisa menjadi contoh bijaksana untuk masyarakat. Banyak sekali oknum aparat yang menunjukkan arogansi, bahwa mereka bisa bertindak semaunya dijalan raya! Padahal, dibalik seragam mereka, mereka memegang penuh tanggung jawab sebagai penegak hukum yang mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.Tak heran, masyakarat-pun kini tak percaya lagi dengan aparat berbaju cokelat.Bagaimana mau menyapu bersih kotoran, jika sapunya saja sudah tercemar kotoran. Padahal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi polisi dibidang lalu lintas adalah Pendidikan Masyarakat Lantas (education), Rekayasa Lantas (enginering), Penegakan Hukum (law enforcement), Registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor (regestration and identification), dan sebagai pusat K3I (Komando, kendali, Koordinasi dan Informasi) lalu lintas.
Rambu-rambu lalu lintas yang ada dianggap sebagai pajangan saja.Rambu-rambu ini dianggap tidak berguna dan mengganggu kenyamanan dan kelancaran dalam berkendara.Padahal rambu-rambu itu dibuat untuk keselamatan kita. Misalnya rambu dilarang berhenti, namun masih banyak pengendara yang memberhentikan kendaraan mereka di sana, atau tanda dilarang berhenti tetapi masih banyak orang yang memberhentikan kendaraan mereka di sana.
Di Yogyakarta, kejadian seperti ini banyak ditemui, terutama di jalan jalan yang biasanya tidak ada pos polisinya. Seperti yang terjadi di perempatan Mirota Kampus.Disana sering terjadi kemacetan yang panjang. Hal ini dikarenakan ruas jalan dari arah bundaran UGM yang seha digunakan untuk arah kekiri adalah jalan terus, namun di gunakan oleh kendaraan yang akan ke arah lurus ataupun belok kanan untuk menunggu rambu lalu lintas berwarna hijau. Hal semacam ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja. Jika kita berjalan ke arah timur dari bundaran UGM, makan di perempatan POM Bensin Sagan juga akan terjadi hal yang sama dan lebih parah.
Entah kenapa, pelanggaran lalu lintas di lingkungan kita  sudah menjadi hal yang biasa dan wajar yang sudah membudaya di lingkungan kita, sehingga masyarakat sudah pasrah bahkan cenderung masa bodoh dengan sistem dan peraturan yang ada. Bahkan ada yang beranggapan bahwa peraturan dan hukum itu ada untuk dilanggar. Jika masyarakat, yang konotasinya sebagai pengguna jalan saja mengatakan begitu, maka bagaimana hak hak para pengguna jalan dapat terwujud tanpa mengganggu hak pengguna jalan lain?
Perilaku-perilaku seperti di atas mencerminkan perilaku yang tidak baik dan dapat membahayakan keselamatan orang lain. Hal ini dapat mengganggu hak-hak orang lain dalam berkendara. Selain itu, para pengguna jalan juga tidak memperhatikan kewajiban-kewajibanya sebagai pengguna jalan raya.
Mengembalikan hak hak para pengguna jalan adalah kewajiban pemerintah.Namun dalam mengembalikan hak hak ini, kembali kepada masyarakat itu sendiri, karena masyarakatlah subjek dari masalah ini. Oleh sebab itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat agar tercipta jalan raya yang rapi, nyaman, aman dan tertib
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar