NAMA :
MICHAEL ALEXANDER PALIAMA
NIM :
15101124
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DALAM
BERLALU LINTAS
Sebagai seorang Warga Negara
Indonesia kita harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan
kewarganegaraan.Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya dapat di kelas saja,
namun Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat di pelajari secara langsung di
lingkungan luar, misalnya mempelajari isu-isu sosial yang terjadi di
masyarakat.Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari mempelajari pendidikan
kewarganegaraan. Beberapa hal yang dapat kita ambil dari mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan diantaranya kita dapat belajar etika, moral, norma dan masih
banyak lagi lainnya.
Salah satu hal yang dipelajari dalam pendidikan
kewarganegaraan adalah mempelajari tentang hak dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan, hak dapat diartikan sebagai kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh
pihak tertentu. Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan atau
membiarkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan. Pada study kasus
ini, saya akan membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam berlalu lintas.
Sebagai warga negara, kita punya hak yang sama di
manapun berada termasuk di jalan raya. Hak tersebut dapat berupa hak memakai
jalan raya, hak merasa aman di jalan raya, dan hak merasa nyaman di jalan
raya. Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap
manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Namun tak jarang hak tersebut
terampas manakala ada oknum yang tidak bertanggung jawab merampas hak tersebut.
Yang saya sebut sebagai oknum di sini tentu beragam, ada si kaya yang bermobil
mewah, kumpulan komunitas komunitas bergengsi, atau bahkan
sampai remaja usia tanggung yang sering tidak mengindahkan
keselamatan berkendara di jalan raya.
Dalam kenyataanya, masyarakat Indonesia masih banyak
yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja.Hal ini
merupakan salah satu tindakan perampasan hak di jalan raya. Pelanggaran
bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.Para pelaku ini tidak mempunyai
pemahaman tentang keselamatn dalam berkendara.Kebanyaan orang merasa bernyawa 9
seperti kucing, karena keselamatan bukanlah hal yang menjadi prioritas utama
bagi mereka. Perampasan hak pejalan kaki di trotoar dan zebra cross oleh sepeda
motor, perampasan hak pedestrian oleh pedagang kaki lima yang mengakibatkan
pedestrian harus menggunakan badan jalan sebagai ganti trotoar, dan banyak lagi
perampasan perampasan hak yang terus di pelihara oleh masyarakat kita
yang bisa dikatakan tak mampu lagi di benahi, di perbaiki dan di
tindak! Banyak pengendara yang tampaknya “buta” pada rambu lalu lintas di
sekitar mereka.Padahal hal tersebut dapat mengakibatkan hal yang fatal, bahkan
dapat mengakibatan kematian. Hal ini disebabkan karena kurangnya
pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu
lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa
berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah kewajiban warga negara
patut dipertanyakan.
Lain dari itu, terkadadang aparat juga tidak bisa
menjadi contoh bijaksana untuk masyarakat. Banyak sekali oknum aparat yang
menunjukkan arogansi, bahwa mereka bisa bertindak semaunya dijalan raya!
Padahal, dibalik seragam mereka, mereka memegang penuh tanggung jawab sebagai
penegak hukum yang mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.Tak
heran, masyakarat-pun kini tak percaya lagi dengan aparat berbaju
cokelat.Bagaimana mau menyapu bersih kotoran, jika sapunya saja sudah tercemar
kotoran. Padahal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi polisi dibidang
lalu lintas adalah Pendidikan Masyarakat Lantas (education), Rekayasa
Lantas (enginering), Penegakan Hukum (law enforcement), Registrasi
dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor (regestration and
identification), dan sebagai pusat K3I (Komando, kendali, Koordinasi dan
Informasi) lalu lintas.
Rambu-rambu lalu lintas yang ada dianggap sebagai
pajangan saja.Rambu-rambu ini dianggap tidak berguna dan mengganggu kenyamanan
dan kelancaran dalam berkendara.Padahal rambu-rambu itu dibuat untuk
keselamatan kita. Misalnya rambu dilarang berhenti, namun masih banyak
pengendara yang memberhentikan kendaraan mereka di sana, atau tanda dilarang
berhenti tetapi masih banyak orang yang memberhentikan kendaraan mereka di
sana.
Di Yogyakarta, kejadian seperti ini banyak ditemui,
terutama di jalan jalan yang biasanya tidak ada pos polisinya. Seperti yang
terjadi di perempatan Mirota Kampus.Disana sering terjadi kemacetan yang
panjang. Hal ini dikarenakan ruas jalan dari arah bundaran UGM yang seha digunakan
untuk arah kekiri adalah jalan terus, namun di gunakan oleh kendaraan yang akan
ke arah lurus ataupun belok kanan untuk menunggu rambu lalu lintas berwarna
hijau. Hal semacam ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja. Jika kita
berjalan ke arah timur dari bundaran UGM, makan di perempatan POM Bensin Sagan
juga akan terjadi hal yang sama dan lebih parah.
Entah kenapa, pelanggaran lalu lintas di lingkungan
kita sudah menjadi hal yang biasa dan wajar yang sudah membudaya di
lingkungan kita, sehingga masyarakat sudah pasrah bahkan cenderung masa bodoh
dengan sistem dan peraturan yang ada. Bahkan ada yang beranggapan bahwa
peraturan dan hukum itu ada untuk dilanggar. Jika masyarakat, yang konotasinya
sebagai pengguna jalan saja mengatakan begitu, maka bagaimana hak hak para
pengguna jalan dapat terwujud tanpa mengganggu hak pengguna jalan lain?
Perilaku-perilaku seperti di atas mencerminkan
perilaku yang tidak baik dan dapat membahayakan keselamatan orang lain. Hal ini
dapat mengganggu hak-hak orang lain dalam berkendara. Selain itu, para pengguna
jalan juga tidak memperhatikan kewajiban-kewajibanya sebagai pengguna jalan
raya.
Mengembalikan hak hak para pengguna jalan adalah
kewajiban pemerintah.Namun dalam mengembalikan hak hak ini, kembali kepada
masyarakat itu sendiri, karena masyarakatlah subjek dari masalah ini. Oleh
sebab itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat agar
tercipta jalan raya yang rapi, nyaman, aman dan tertib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar