Indah
Nuristaviani Dwiastuti
15101121
KONSTITUSI
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum
ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan
prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur,
aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Pengertian konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara,
namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak
semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang
dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi.
Istilah konstitusi sering di identikkan
dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk
kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan
negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan
berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara
Pengertian
konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada
UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan
politis.
3.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan
yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan
nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai
politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari
bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang
berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
6.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1)
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup
hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2)
Konstitusi sebagai bentuk negara.
3)
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4)
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang
tertinggi di dalam negara .
Tujuan Konstitusi
1.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak
sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi
tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak
menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya
pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai Konstitusi
1.
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi
diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku
dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum
berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya
untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam-macam
Konstitusi
1.
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
Konstitusi tertulis (documentary constitution / written
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara
dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution)
adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Unsur konstitusi
Unsur/substansi konstitusi
yaitu :
Ø Menurut Sri
Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
:
a.
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
b.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
c.
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Ø Menurut Miriam
Budiarjo, konstitusi memuat tentang
a.
Organisasi negara.
b.
HAM.
c.
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
d.
Cara perubahan konstitusi.
Ø Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
a.
Pernyataan ideologis.
b.
Pembagian kekuasaan negara.
c.
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
d.
Perubahan konstitusi.
e.
Larangan perubahan konstitusi.
Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini
yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan
rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang
dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu
negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis
termuat dalam konstitusi suatu negara.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD
adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin
elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu
pemerintahan diselenggarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar