Nama : Andri Utomo
NIM : 15101139
Prodi : Manajemen
Hak & Kewajiban
Warga Negara Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia
adalah suatu negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari warga
negaranya sendiriri. Warga negara di artikan sebagai orang orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur dalam negara. Negara mempunyai
hak & kewajiban bagi warga negaranya , warga negara juga mempunyai hak
& kewajiban bagi negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak , Kewajiban & Warga Negara
1. Pengertian Hak & Kewajiban
Hak
adalah kuasa untuk menerima / melakukan suatu yang semestinya di terima /
dilakukan oleh pihak tertentu dan dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga
yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya (Prof. Dr.
Notonagoro)
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh
nya :
- Melaksanakan tata tertib yang ada di suatu tempat.
- Membayar pajak / melaksanakan tugas yang diberikan
Guru / Dosen dengan sebaik baiknya dan sebagai nya.
2. Konsep Warga
Negara dan Penduduk
warga negara merupakan terjemahan kata citizens
(bahasa Inggris) yang mempunyai arti : warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan, atau kaula.
Sementara kata warga negara sendiri mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu organisasi atau perkumpulan.
Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yang bernama negara. Pengertian lain menyatakan, bahwa warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan
negara.
3. Konsep
Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Konsep
hak dan kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga
negara dengan negara. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal homo
homini lupus (manusia adalah srigala bagi manusia lainya/manusia pemangsa
sesamanya), mengatakan fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos
dalam masyarakat. Meskipun negara adalah bentukan masyarakat, kedudUkan negara
adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik.
4. Hak dan
Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD 1945
Dalam UUD 1945,
hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang
politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut
penjabarannya:
1. Hak Warga Negara
Indonesia.
a.
Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b.
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28)
c. Status
kewarganegaraan (pasal 28D ayat 3)
2. Kewajiban Warga
Negara indonesia
a.
Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
b.
Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beregara
(pasal 28j ayat 1)
c. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
3. Hak Negara Indonesia
a. Hak
untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan hukum dan pemerintahan (pasal 27 )
b. Hak
untuk dibela oleh setiap warga Negara (pasal 27 ayat3)
c. Hak
untuk dipertahankan oleh warga Negara (pasal 30 ayat 1)
4. Kewajiban
Negara Indonesia
a.
Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia ( pembukaan UUD 1945 alinea lV)
b.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah (pasal 28i ayat 4)
c.
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 29 /
2 )
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak dan
kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus
dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Setiap negara mempunyai kebebasan dan
kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan.
Sebagai
agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam
diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung
jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban
sebagai warga negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar