Rabu, 11 November 2015

Hak dan Kewajiban (Andri Utomo)



Nama   : Andri Utomo
NIM    : 15101139
Prodi   : Manajemen

 

Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

            Indonesia adalah suatu negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari warga negaranya sendiriri. Warga negara di artikan sebagai orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur dalam negara. Negara mempunyai hak & kewajiban bagi warga negaranya , warga negara juga mempunyai hak & kewajiban bagi negaranya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hak , Kewajiban & Warga Negara

1. Pengertian Hak & Kewajiban

            Hak adalah kuasa untuk menerima / melakukan suatu yang semestinya di terima / dilakukan oleh pihak tertentu dan dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya (Prof. Dr. Notonagoro)

            Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh nya :
- Melaksanakan tata tertib yang ada di suatu tempat.
- Membayar pajak / melaksanakan tugas yang diberikan Guru / Dosen dengan sebaik baiknya dan sebagai nya.




2. Konsep Warga Negara dan Penduduk
           
            warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti : warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan, atau kaula. Sementara kata warga negara sendiri mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.
Warga negara artinya warga atau anggota  dari organisasi yang bernama negara. Pengertian lain menyatakan, bahwa warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan negara.

3. Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara

            Konsep hak dan kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga negara dengan negara. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal homo homini lupus (manusia adalah srigala bagi manusia lainya/manusia pemangsa sesamanya), mengatakan fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Meskipun negara adalah bentukan masyarakat, kedudUkan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik.

4. Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD  1945


Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut penjabarannya:
1.      Hak Warga Negara Indonesia.
            a.       Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
            b.      Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal                 28)
            c.      Status kewarganegaraan  (pasal 28D ayat 3)

2.      Kewajiban Warga Negara indonesia
            a.      Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
            b.      Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan                                       bermasyarakat, berbangsa dan beregara (pasal 28j ayat 1)
            c.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)

3.      Hak Negara Indonesia
            a.     Hak untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan hukum dan pemerintahan (pasal 27 )
            b.     Hak untuk dibela oleh setiap warga Negara (pasal 27 ayat3)
            c.     Hak untuk dipertahankan oleh warga Negara (pasal 30 ayat 1)




4.  Kewajiban Negara Indonesia
            a.       Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan                      kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ( pembukaan UUD                       1945 alinea lV)
            b.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah                   tanggung jawab Negara, terutama pemerintah (pasal 28i ayat 4)
            c.       Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-                  masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 29 / 2 )


BAB III
PENUTUP

       Kesimpulan
Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan.
Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa  perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar