Senin, 02 November 2015

Ketidakseimbangan hak dan kewajiban warga negara Indonesia




Nama           : Dhea Rizki Aprilla
NIM            : 15101162
Jurusan       : Manajemen



Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
            Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri. Contohnya yaitu  Hak Warga Sebagai warga Negara yang baik harus memahami segala kehendak warga Negara yang melebur dalam lembaga Negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu berinteraksi dengan konsekuensi identitas makhluk social. Maka terbentuklah nilai yang disebut keadaran objektif hingga pada kesadaran mutlak. Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.      Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2.      Setiap warga Negara berhak mendapat perlindungan hokum
3.      Setiap warga Negara meiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan I dalam pemerintahan
4.      Setap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing masing yang dipercayai
5.      Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya di biarkan atau di berikan melalui pihak tertentu dan tidak dapat pihak lain manapun yang prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawa. Misalnya melaksanakan tata tertib di sekolah.
1.      Setiap warga Negara meiliki kewajiban untuk berperan serta dalam  membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan restibusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3.      Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik – baiknya
4.      Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia
5.      Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara dengan tertib yang meliputi ;
1.      Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2.      Hak dan kewajiban dalam bidang social budaya;
3.      Hak dan kewajiban dalam bidang hankam; dan
4.      Hak dan kewajiban dalam bidang ekomomi.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dispisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghdiupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani hidupnya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kejwaiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tau hak dan kewajibannya.
      Sebenarnya warga Negara Indonesia masih banyak yang belum benar – benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan mutlak yang ada di dalam UUD 1945.Kita hanya mengetahui tanpa memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya mementingkan hak kita semata yang harus kita dapatkan tanopa melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat melakukannya.berada di Negara demokratis ini bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan ini. Karena semakin merajalelanya ketidakadilan yang menimbulkan kesejahteraan rakyat. Para pejabat tingi yang meiliki keuasaan yang hanya mementingkan hak – haknya saja tanpa melaksanakan kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah melakukan kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana hasil dari apa yang kita kerjakan benar – benar memberikan perubahan terhadap kemajuan Negara dengan baik padahal kenyataannya kita hanya melakukan kewajiban seadanya. Akhirnya menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan terhadap hak dan kewajiba dari masing masing Negara.

 

1 komentar: