Nama : Dhea Rizki Aprilla
NIM : 15101162
Jurusan : Manajemen
Ketidakseimbangan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
Contohnya yaitu Hak Warga Sebagai warga
Negara yang baik harus memahami segala kehendak warga Negara yang melebur dalam
lembaga Negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak
individu berinteraksi dengan konsekuensi identitas makhluk social. Maka
terbentuklah nilai yang disebut keadaran objektif hingga pada kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan
hidup bersama atas kepentingan pribadi. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2.
Setiap
warga Negara berhak mendapat perlindungan hokum
3.
Setiap
warga Negara meiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan I dalam pemerintahan
4.
Setap
warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing masing yang dipercayai
5.
Setiap
warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya di biarkan atau di
berikan melalui pihak tertentu dan tidak dapat pihak lain manapun yang prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawa. Misalnya
melaksanakan tata tertib di sekolah.
1.
Setiap
warga Negara meiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara
Indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap
warga Negara wajib membayar pajak dan restibusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3.
Setiap
warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik – baiknya
4.
Setiap
warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Negara Indonesia
5.
Setiap
warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik
Sebagaimana yang
telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksanakan hak dan kewajiban kita
sebagai warga Negara dengan tertib yang meliputi ;
1.
Hak
dan kewajiban dalam bidang politik;
2.
Hak
dan kewajiban dalam bidang social budaya;
3.
Hak
dan kewajiban dalam bidang hankam; dan
4.
Hak
dan kewajiban dalam bidang ekomomi.
Hak
dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dispisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghdiupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani hidupnya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kejwaiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga Negara harus tau hak dan kewajibannya.
Sebenarnya warga Negara Indonesia masih
banyak yang belum benar – benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban kita
sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan mutlak yang
ada di dalam UUD 1945.Kita hanya mengetahui tanpa memahami hak dengan
mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya mementingkan hak kita
semata yang harus kita dapatkan tanopa melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai
warga Negara. Bahkan hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak
dapat melakukannya.berada di Negara demokratis ini bebas mengeluarkan pendapat
yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan
bersama sangatlah perlu di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan ini.
Karena semakin merajalelanya ketidakadilan yang menimbulkan kesejahteraan
rakyat. Para pejabat tingi yang meiliki keuasaan yang hanya mementingkan hak –
haknya saja tanpa melaksanakan kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah
merasa bahwa kita telah melakukan kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan
namun bagaimana hasil dari apa yang kita kerjakan benar – benar memberikan
perubahan terhadap kemajuan Negara dengan baik padahal kenyataannya kita hanya
melakukan kewajiban seadanya. Akhirnya menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan
terhadap hak dan kewajiba dari masing masing Negara.
Terlalu banyak kak
BalasHapusMf kalau menyinggung