Nama : Nida Ul Hasanah
NIM : 15101150
Prodi : Manajemen
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD
1945
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 :
Ø
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
Indonesia.
Ø
Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan
yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau
segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan
dapat dibedakan dalam arti Yuridis & Sosiologis atau Formil & Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2)
·
Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A)
·
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1)
·
Hak atas
kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
·
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
·
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
§ Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
§ Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
§ Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
§ Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
§ Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar