Judul : Elemen Utama Negara
Wina Dani Lestari/15101233
Manajemen
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara yang demokratis,yang tentu saja memiliki elemen utama
didalamnya yaitu masyarakat karna sekecil negara atau suatu bangsa pasti
membutuhkan masyarakat atau warganya untuk membangun negaranya melalui berbagai
partisipasi.Setiap warga memiliki hak dan kewajibannya yang sudah diatur oleh
peraturan Negara tersebut.
2. Rumusan
masalah
1. Apa pengertian hak dan kewajiban ?
2. Siapa sajakah warga Negara ?
3. Apakah hak dan kewajiban warga Negara ?
3.Pembahasan
Pengertian Hak dan Kewajiban
1. Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kewajiban adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Siapa
saja yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1)
mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang
menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan
orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa,
peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara.
Syarat
– syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat2)
Dalam berbagai literatur dan praktek diberbagai negara
paling tidak terdapat 3 asas kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah: asas
iussoli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut
asas ius sanguinis dan iussoli-lah yang merupakan asas utama dalam masalah
penentuan kewarganegaraan. Yang dimaksud asasiussoli adalah (asas daerah
kelahiran) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga negara A karena ia lahir di negara
A (yuridiksi negera A). Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang
dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara,secara hukum dianggap memiliki
status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika
Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja
yang
dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga
negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang
bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti
pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh
Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat, padahal kedua
orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia. Dengan semakin mudahnya sarana
transportasi dan tingginya mobilisasi antar negara, menyebabkan asas ini
menjadi bermasalah. Banyak anak-anak yang dilahirkan di negara yang menganut
asas ini menjadi terputus hubungannya dengan negara kewarganegaraan orang
tuanya. Karena itulah banyak negara telah meninggalkan asas ini. Berbeda dengan
prinsip kelahiran diatas, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’
yaitu asas kewarganegaraan yang mendasarkan diri pada faktor pertalian
seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Seorang anak
berkewarganegaraan A, karena orang tuanya juga berkewarganegaraan A, dimanapun
anak itu dilahirkan. Penggunaan asas ini akan terasa sekali manfatnya pada
negara yang saling bertetangga dekat, karana dimanapun seorang anak dilahirkan,
maka secara otomatis anak tersebut memiliki kewarganegaraan sesuai dengan
kewarganegaraa orang tuanya. Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering
terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang
berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan
campuran tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenaan dengan
status kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di
kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai
negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus
diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan
double-citizenship atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama
sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138).
Dengan mnculnya masalah tersebut, dalam praktik, ada pula negara yang akhirnya
menganut asas kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi
kepentingan negara yang bersangkutan. Sistim yang terakhir inilah yang biasa
dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga
dapat menyebabkan terjadinyaapatr ide ataubipatride. Dalam hal demikian, yang
ditoleransi biasanya adalah keadaanbipatride, yaitu keadaan dwi-
kewarganegaraan. Sistem ini juga yang sekarang dianut oleh UU No.12 Tahun 2006.
Merupakan hak setiap negara untuk menentukan asas mana yang hendak dipakai
dalam kebijakan kewarganegaraannya untuk menentukan siapa warga negara dan
siapa yang bukan warga negaranya. Meskipun demikian penggunaan asas yang
berbeda antara satu negara dengan negara lainnya kemungkinan akan menimbulkan
conflict of law. Misalnya, di negara A dianut asas ius soli sedangkan di negara
B menganut asasius sanguinis, atau sebaliknya. Hal itu tentu akan menimbulkan
persoalan bipatride atau dwi-kewarganegaraan, atau sebaliknya menyebabkan
terjadinya apatride, yaitu keadaan tanpa kewarganegaraan sama sekali. Sebagai
contoh, Mr. X, warga negara A yang menganut asasiussol i melahirkan anak mereka
di negara B yang menganut asas ius sanguinis, maka akibatnya anak Mr.X tidak
memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Ataupun sebaliknya, jika Mr. X
adalah warga negara A yang menganut asas ius sanguinis, melahirkan anak mereka
di negara B yang menganut asasiussoli, maka akibatnya anak Mr.X akan memiliki
double kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan A dan kewarganegaraan B. Dalam UU
No.12 Tahun 2006 dianut beberapa asas, sebagaimana terurai dalam pasal-pasal
dan ditegaskan dalam Penjelasan umumnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Asas
ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas
ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
3.
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
4. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Dalam
UU No.12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Selain asas tersebut di
atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut (Penjelasan umum):
1. Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
2.
Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan
apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3.
Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
4.
Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.
Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala
hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin dan gender.
6.
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
7.
Asas keterbukaan
8.
Asas publisitas
Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia
·
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
·
Hak
membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
·
Hak
bependapat (pasal 28 UUD 1945)
·
Hak
kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
·
Hak
untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
·
Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD
1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
·
Hak
untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara Indonesia
·
Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
·
Kewajiban
membela negara (pasal 27 ayat (3)).
·
Kewajiban
dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar