Rabu, 04 November 2015

Hak dan Kewajiban (Wina Dani)



Judul : Elemen Utama Negara

Wina Dani Lestari/15101233
Manajemen 
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDAHULUAN
 1.Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang demokratis,yang tentu saja memiliki elemen utama didalamnya yaitu masyarakat karna sekecil negara atau suatu bangsa pasti membutuhkan masyarakat atau warganya untuk membangun negaranya melalui berbagai partisipasi.Setiap warga memiliki hak dan kewajibannya yang sudah diatur oleh peraturan Negara tersebut.

2. Rumusan masalah

1. Apa pengertian hak dan kewajiban ?
2. Siapa sajakah warga Negara ?
3. Apakah hak dan kewajiban warga Negara  ?

3.Pembahasan

Pengertian Hak dan Kewajiban
1.      Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.      Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Siapa saja yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara.
 Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat2)
Dalam berbagai literatur dan praktek diberbagai negara paling tidak terdapat 3 asas kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah: asas iussoli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut asas ius sanguinis dan iussoli-lah yang merupakan asas utama dalam masalah penentuan kewarganegaraan. Yang dimaksud asasiussoli adalah (asas daerah kelahiran) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga negara A karena ia lahir di negara A (yuridiksi negera A). Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara,secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja
yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat, padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia. Dengan semakin mudahnya sarana transportasi dan tingginya mobilisasi antar negara, menyebabkan asas ini menjadi bermasalah. Banyak anak-anak yang dilahirkan di negara yang menganut asas ini menjadi terputus hubungannya dengan negara kewarganegaraan orang tuanya. Karena itulah banyak negara telah meninggalkan asas ini. Berbeda dengan prinsip kelahiran diatas, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yaitu asas kewarganegaraan yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Seorang anak berkewarganegaraan A, karena orang tuanya juga berkewarganegaraan A, dimanapun anak itu dilahirkan. Penggunaan asas ini akan terasa sekali manfatnya pada negara yang saling bertetangga dekat, karana dimanapun seorang anak dilahirkan, maka secara otomatis anak tersebut memiliki kewarganegaraan sesuai dengan kewarganegaraa orang tuanya. Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double-citizenship atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138). Dengan mnculnya masalah tersebut, dalam praktik, ada pula negara yang akhirnya menganut asas kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan negara yang bersangkutan. Sistim yang terakhir inilah yang biasa dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebabkan terjadinyaapatr ide ataubipatride. Dalam hal demikian, yang ditoleransi biasanya adalah keadaanbipatride, yaitu keadaan dwi- kewarganegaraan. Sistem ini juga yang sekarang dianut oleh UU No.12 Tahun 2006. Merupakan hak setiap negara untuk menentukan asas mana yang hendak dipakai dalam kebijakan kewarganegaraannya untuk menentukan siapa warga negara dan siapa yang bukan warga negaranya. Meskipun demikian penggunaan asas yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya kemungkinan akan menimbulkan conflict of law. Misalnya, di negara A dianut asas ius soli sedangkan di negara B menganut asasius sanguinis, atau sebaliknya. Hal itu tentu akan menimbulkan persoalan bipatride atau dwi-kewarganegaraan, atau sebaliknya menyebabkan terjadinya apatride, yaitu keadaan tanpa kewarganegaraan sama sekali. Sebagai contoh, Mr. X, warga negara A yang menganut asasiussol i melahirkan anak mereka di negara B yang menganut asas ius sanguinis, maka akibatnya anak Mr.X tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Ataupun sebaliknya, jika Mr. X adalah warga negara A yang menganut asas ius sanguinis, melahirkan anak mereka di negara B yang menganut asasiussoli, maka akibatnya anak Mr.X akan memiliki double kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan A dan kewarganegaraan B. Dalam UU No.12 Tahun 2006 dianut beberapa asas, sebagaimana terurai dalam pasal-pasal dan ditegaskan dalam Penjelasan umumnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam UU No.12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut (Penjelasan umum):
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
7. Asas keterbukaan
8. Asas publisitas

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
·         Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
·         Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
·         Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
·         Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
·         Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
·         Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara Indonesia
·         Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
·         Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
·         Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar