Senin, 02 November 2015

Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan



NAMA           : NADA PUTRI
NIM                : 15101149
MANAJEMEN

INDONESIA BERHAK MENDAPATKAN PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN

    Saya akan bahas salah satu dari pasal-pasal yaitu:Pasal 27 ayat 2 : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

    Menurut Pasal ini setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya masih banyak sekali warga Negara Indonesia yang tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Masih banyak waraga Negara yang hidup dalam kemiskinan. Sedangkan para pejabat dan wakil rakyat malah semakin kaya dan menikmati penghaasilan mereka yang besar tanpa memperdulikan rakyat yang kurang mampu. Maka seharusnya kita lebih memperdulikan orang-orang yang kurang beruntung daripada kita. Mulailah dari diri kita sendiri, baru kita mengomentari bahkan berdenmo sekalipun untuk menuntut Hak untuk waraga Negara Indonesia ini.

    Sedangkan untuk kewajiban kita akan membahas Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

   Jadi sesuai Pasal yang tersebut setiap warga Negara Indonesia tanpa terkecuali baik dia Presiden, Menteri, Pejabat, orang kaya juga rakyat biasa wajib menaati hukum. Semua mempunyai kedudukan yang sama untuk memperoleh keadilan dibidang hukum. Namun pada nyatanya kini hal seperti itu sudah tidak seperti itu lagi, contohnya pada kasus Gayus. Tersangka pada kasus mafia pajak ini memperoleh keistimewaan pada bidang hukum, yang seharusnya sangat tidak harus terjadi. Gayus seharusnya mentaati hukum tanpa keistimewaan sama sekali karena dia juga termasuk warga Negara Indonesia. Namun pada nyatanya hal seperti ini sangat sering terjadi, orang yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan dapat memperoleh keistimewaan pada bidang hukum, yang sungguh sangat tidak benar seharusnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, marilah kita taati hukum yang berlaku, agar Negara kita Indonesia pun akan terus maju dan lebih baik.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar