15101131
Identitas
Nasional
UUD RI 1945
Sebagai Identitas Nasional
Landasan Formil
Konstitusional Peraturan Perundang-undangan adalah dimaksudkan untuk memberikan
legitimasi prosedural terhadap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” suatu peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan
dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga dalam dasar hukum
“mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan) dibentuk. Landasan
Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini kemudian diuraikan
secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan dalam norma-norma
dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan lebih lanjut dalam
Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang jelas.
Sebelum dibentuknya
Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di Era Reformasi, undang-undang juga dapat diuji terhadap
Undang-Undang Dasar. Namun pengujiannya bukanlah pengujian secara judicial
melainkan pengujian secara legislatif atau secara politis
(legislative/Political Review) karena yang mengujinya adalah lembaga politik atau
lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana
dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR ini sebagai pengganti TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan dibentuknya
Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan konstitusional menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan kewenangan Mahkamah Agung yang
semula didasarkan kepada undang-undang sekarang diangkat ke dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kewenangan konstitusional
untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, pemahaman landasan formil dan materiil konstitusional peraturan
perundang-undangan menjadi suatu conditio sine quanon bagi para Perancang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya menyusun/membuat peraturan perundang-undangan
agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Landasan konstitusional
pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945
merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan
nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan
nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan
umum, melindungi seluruh tumpah darah
Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian
abadi.
Penutup
Dalam makalah ini banyak hal yang dapat
kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi
penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis
dapat menyimpulkan beberapa hal:
1. Dasar
negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2. Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar