Nama : Jasmalinda Octavia
NIM :
15101147
Manajemen
Pentingnya
Filsafat Pancasila
Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat pancasila adalah Kumpulan
nilai - nilai dan norma – norma yang dibentuk berdasarkan pemikiran yang dalam
dan proses yang panjang untuk dijadikan dasar dan pedoman indonesia dalam
bernegara secara sebenar – benarnya. Konsep filsafat pancasila dibuat
berdasarkan konsep kemanusiaan dalam bersosialisasi dan beretika sehingga
terbentuk negara yang berketuhanan, adil, beradab, kebijaksanaan dan bersatu.
Karakteristik Pancasila |
Sebagai filsafat, Pancasila memiliki
karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya,
yaitu :
(1) Karakteristik filsafat pancasila
yang pertama yaitu sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan sistem
yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dalam hal ini, apabila tidak
bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu
bukan merupakan pancasila.
(2) Karakteristik filsafat pancasila
yang kedua ialah dalam susunan pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan
utuh sebagai berikut.
- Sila 1 mendasari, meliputi dan
menjiwai sila 2, 3, 4 dan 5.
- Sila 2 didasari, diliputi, dijiwai
sila 1 dan mendasari serta menjiwai sila 3, 4 dan 5.
- Sila 3 didasari,
diliputi, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari serta menjiwai sila 4 dan 5.
- Sila 4 didasari,
diliputi, dijiwai sila 1, 2, 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.
- Sila 5 didasari,
diliputi, dijiwai sila 1, 2, 3 dan 4.
(3) Karakteristik filsafat pancasila
yang berikutnya, pancasila sebagai suatu substansi artinya unsur asli atau
permanen atau primer pancasila sebagai suatu yang mandiri, dimana
unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
(4) Karakteriktik filsafat pancasila
yang terakhir yaitu pancasila sebagai suatu realita artinya ada dalam diri
manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang
tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari.
Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah
politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang
makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan
membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Dan Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam UUD yang
pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, UUD Sementara Republik
Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu
dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi
pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Filsafat Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah untuk dijadikan dasar bagi
negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara
Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus
1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang
Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok
yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar
peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Pancasila tercantum dalam UUD
1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi
sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa
dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia,
Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di
tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur
yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara,
tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya.
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga
dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar