Nama : Ikhe Pratiwi
NIM : 15101145
Manajemen
“Membangun Negeri Berdasar Pancasila”
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Setiap
negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang
berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.
Panca
Sila oleh Soekarno yang
dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato
spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme,
mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca
Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa
- namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima
dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Rumusan
pancasila diterima sebagai negara secara resmi beberapa dokumen penetapaannya
adalah:
·
Rumusan Pertama:
Piagam Jakarta-tanggal 22 juni 1945
·
Rumusan
Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar-tanggal 18 agustus 1945
·
Rumusan
Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat-tanggal 27 desember
1949
·
Rumusan
Keempat: Mukaddimah Undang-undang dasar sementara-tanggal 15 agustus 1950
·
Rumusan
Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh rumusan Pertama(merujuk Dekrit Presiden
5 juli 1959)
Dengan demikian kedudukan pancasila
sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan
UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum
dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan. Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga
bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara,
pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila.
Pancasila sebagai ‘dasar negara’ sering
disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische
Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini
pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain perkataan. Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah
dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pancasila merupakan satu ideology yang
dianut oleh Negara atau Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara
keseluruhan,bukan milik atau monopoli seseorang ataupun seuatu golongan
tertentu. Sebagai dasar kerohanian Negara,yang
merupakan cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan dan diamalkan,yang
mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan
kemasyarakatan.
Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
·
Ideologi
Terbuka
-
Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
-
Berupa nilai-nilai
dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
-
Hasil
musyawarah dan konsesus masyarakat.
-
Bersifat
dinamis dan reformasi
·
Ideologi
Tertutup
-
Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat,
-
Bukan berupa nilai
dan cita-cita
-
Kepercayaan
dan kesetian ideologis yang kaku
-
Terdiri
atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1.
Nilai dasar, yaitu
hakekat kelima sila pancasila
2.
Nilai instrumental,
yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
3.
Nilai praktis, yaitu
merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman
yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan
bernegara.
Pada
tanggal 30
September 1965, terjadi
insiden yang dinamakan Gerakan
30 September (G30S).
Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah
lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya.
Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan
kabar bahwa insiden tersebut merupakan usahaPKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis,
untuk membubarkan Partai Komunis
Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia
1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa
orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai
upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil
diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian
menetapkan 30 September sebagai
Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar