Sabtu, 24 Oktober 2015

Pancasila (Ikhe Pratiwi)



Nama : Ikhe Pratiwi
NIM   : 15101145
Manajemen
“Membangun Negeri Berdasar Pancasila”

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”.  
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Rumusan pancasila diterima sebagai negara secara resmi beberapa dokumen penetapaannya adalah:
·                   Rumusan Pertama: Piagam Jakarta-tanggal 22 juni 1945
·                   Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar-tanggal 18 agustus 1945
·                   Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat-tanggal 27 desember 1949
·                   Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang dasar sementara-tanggal 15 agustus 1950
·                   Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh rumusan Pertama(merujuk Dekrit Presiden 5 juli 1959)

Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. 
Pancasila sebagai ‘dasar negara’ sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan. Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan satu ideology yang dianut oleh Negara atau Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara keseluruhan,bukan milik atau monopoli seseorang ataupun seuatu golongan tertentu. Sebagai  dasar kerohanian Negara,yang merupakan cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan dan diamalkan,yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan.

Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
·               Ideologi Terbuka
-                Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
-                Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
-                Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
-                Bersifat dinamis dan reformasi
·               Ideologi Tertutup
-                 Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
-                Bukan berupa nilai dan cita-cita
-                Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
-                Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak 

Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka: 
1.            Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.            Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya.
3.            Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usahaPKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar