Jason Renaldo
15101133
Ekonomi
/ Manajemen
Identitas
Nasional Merupakan Jati Diri Bangsa Indonesia
Sebelum menjelaskan pengertian
identitas nasional, terlebih dahulu dijelaskan pengertian tentang identitas.
Dari segi bahasa, kata identitas diambil dari bahasa inggris yaitu identity
yang diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika
diindonesiakan maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat
diartikan sebagai suatu identitas yang menunjukkan ciri-ciri yang telah melekat
pada seseorang atau suatu benda. Kedua, dapat diartikan sebagai identitas yang
berupa surat, yang dapat menjelaskan tentang kepribadian seseorang dan riwayat
hidup seseorang tersebut.
Menurut Parsudi Suparlan, identitas
atau jatidiri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap
seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas
serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta
menandainya sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut.”
Negara merupakan suatu alat (agency)
dari masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia
dan menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu, Negara
juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah dapat
menjalankan kekuasaan yang dimilikinya terhadap kekuasaan lainnya yang ada
diwilayah tersebut. Kekuasaan yang dimiliki suatu Negara tersebut tentunya
dilandasi dengan sistem hukum dan melalui perantara pemerintah beserta
jajarannya.
Olehkarena itu, identitas nasional
dapat diartikan sebagai kepribadian nasional, yang diambil dari bahasa inggris
yaitu national identity. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional adalah
jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai
budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang
kebenarannya
Namun demikian, sampai saat ini
proses pembentukan identitas nasional belum begitu saja dapat selesai begitu
saja. Proses pembentukan identitas nasional merupakan sesuatu yang terus
berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Faktor-faktor
pembentuk Identitas Nasional
Kelahiran identitas nasional suatu
bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat
ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional
tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional
bangsa Indonesia meliputi :
1. Faktor
objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis.
2. Faktor
subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia (Suryo, 2002).
Identitas Nasional Bangsa Indonesia
merupakan salah satu identitas yang telah melekat pada Negara Indonesia adalah
keBinneka Tunggal Ika. Ungkapan Binneka Tunggal Ika dalam lambang nasional
terletak pada simbol burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila
dalam dasar Negara Pancasila. Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia,
adalah sebagai berikut:
1. Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia
berawal dari bahasa melayu yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang
kemudian diangkat sebagai bahasa nasional pada tanggal 28 oktober 1928.
2. Bendera
Negara yaitu sang merah putih
Warna merah
berarti berani dan putih berarti suci. Bendera merah petih pertama kali
dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa
sumpah pemuda.
3. Lagu
kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia
sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
4. Lambang
Negara yaitu garuda pancasila
Garuda adalah
burung khas Indonesia yang dijadikan sebagai lambang Negara.
5. Semboyan
Negara yaitu bhineka tunggal ika
Artinya
berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang
heterogen namun tetap berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni
Indonesia.
6. Dasar
falsafah Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila
yang dijadikan sebagai dasar falsafat dan ideology dari Negara Indonesia.
Selain itu pancasila berkeedudukan sebagai dasar Negara dan ideology nasional.
7. Hukum dasar
Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum
dasar tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai
pedoman penyelenggaraan Negara.
8. Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara
kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem politik
yang digunakan adalah system demokrasi.
9. Konsepsi
wawasan nusantara
Sebagai cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa,
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sebagai Negara
kesatuan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki
kebudayaan daerah yang sangat kompleks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar