NAMA : Tessa Syafitri Anggraini
NIM :
15101164
PRODI : Manajemen
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
Berdasarkan
penelusuran sejarah , Pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945,
melainkan melalui proses yang paanjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan
bangsa. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia ,tetapi tetap
berakar pada kepribadaian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila
sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia . Dalam pembukaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat
rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan sila-sila
Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional
sah, berlaku ,dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat , dan
setiap warga negara . Pancasila sebagai ideologi negara
,dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan
nasional yang meliputi aspek etika/moral ,politik ,ekonomi, sosial budaya , dan
pertahanan keamanan dalam rangka penccapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang
berlandaskan dasar negara.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar dan
Ideologi Negara
·
Pancasila
sebagai Filosofiche Grondslag yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang
mendalam
·
Pancasila
sebagai pandangan hidup (way of life)
·
Pancasila
sebagai pemersau bangsa
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
A. Sidang
pertama BPUPKI (Ir. Soekarno menawarkan 5 prinsip Dasar Negara yang diberi nama Dasar Negara/ Pancasila) 1 Juni
1945
1. Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan
B.
Panitia Kecil/Panitia Sembilan (Pancasila dalam Piagam Jakarta) 22 Juni 1945
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C. Sidang
PPKI (Pancasila Dalam Pembukaan UUD Tahun 1945) 18 Agustus 1945
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruk rakyat Indonesia
Berikut
adalah nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila sebagaimana tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
1.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
Ketuhanan Yang maha Esa dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa
Indonesia dan setiap warga negara harus mengakui adanya Tuhan. Oleh karena itu,
setiap orang dapat menyembah Tuhan-nya sesuai dengan keyakinannya
masing-masing. Segenap rakyat Indonesia mengamalkan dan menjalankan agamanya
dengan cara yang berkeadaban yaitu hormat menghormati satu sama lain. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayannya. Sila ini menekankan fundamen etis-religius dari
negara Indonesia yang bersumber dari moral ketuhanan yang diajarkan agama-agama
dan keyakinan yang ada, sekaligus juga merupakan pengakuan akan adanya berbagai
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Tanah Air Indonesia.
2.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila
kemanusian yang adil dan beradab dalam pancasila memiliki prinsip
Internasionalisme dan Kebangsaan Indonesia adalah Internasionalisme yang
berakar didalam buminya Nasionalisme yang hidup dalam taman sarinya
Internasionalisme . Bahwa, akan dihargai dan dijunjung tinggi hak-hak asasi
manusia. Sila ini menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari
kemanusiaan unversal, yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan
nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban. Kemanusian yang adil
dan beradab merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada
potensi akal budi dan hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan
kesusilaan umum, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap
alam dan hewan .
3.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia
Sila
Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya
menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan Negara Kebangsaan. Bangsa yang
memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena nasib,
bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga dari
kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis. Persatuan Indonesia mencakup
persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan
Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia,
bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan persatuan Indonesia
adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan
Yang Maha Esa,serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (mufakat atau demokrasi) dalam
pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus
memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat
dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihr dan mengembangkan
kehidupan demokrasi. Bangsa ndonesia akan memelihara serta mengembangkan
kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Sila keempat ini juga merupakan
suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas
kedaulatan rakyat, sebagaiman ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Unang Dasar Nregara Republik Indonesia Tahun 1945 , atas dasar tersebut
disusunlahkemerdekan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.
5.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (kesejahteraan) dalam pancasila
pada prinsipnya menegaskan bahwa tidak akan ada kemiskinan dalam Indonesia
Merdeka. Bangsa Indonesia bukan hanya memiliki demokrasi politik, tetapi juga
demokrasi ekonomi . Indonesia harus memiliki keadilan politik dan keadilan
ekonomi. Indonesia harus memiliki kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh
rakyat Indonesia. Secara khusus, keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila ini
menekankan prinsip keadilan dan keseejahteraan ekonomi, atau apa yang disebut
Soekarno sebagai prinsip sociale rechtvaardigheid. Yakni, bahwa
persamaa, emansipasi dan partisipasi yang dikehendaki bangsa ini bukan hanya
dibidang politik, melainkan juga dibidang perekonomian. Prinsip keadilan dan kesejahteraan
sosial menurut sila kelima Pancasila tidaklah sama dengan prinsip komunisme
(yang menekankan kolektivisme) dan liberalisme (yang menekankan individualime).
Sila kelima bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat tidak
dapat dipisahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar