Sabtu, 24 Oktober 2015

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara



NAMA           : Tessa Syafitri Anggraini
NIM                : 15101164
PRODI           : Manajemen
 

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA

Berdasarkan penelusuran sejarah , Pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang paanjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia ,tetapi tetap berakar pada kepribadaian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.
            Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia . Dalam pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan sila-sila Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku ,dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat , dan setiap warga negara . Pancasila sebagai ideologi negara
,dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral ,politik ,ekonomi, sosial budaya , dan pertahanan keamanan dalam rangka penccapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.





Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
·         Pancasila sebagai Filosofiche Grondslag yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang mendalam
·         Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life)
·         Pancasila sebagai pemersau bangsa
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 

A.        Sidang pertama BPUPKI (Ir. Soekarno menawarkan 5 prinsip Dasar Negara yang diberi nama Dasar Negara/ Pancasila) 1 Juni 1945          
            1. Kebangsaan Indonesia
            2. Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan
            3. Mufakat atau Demokrasi
            4. Kesejahteraan Sosial
            5. Ketuhanan 
                           
B.        Panitia Kecil/Panitia Sembilan (Pancasila dalam Piagam Jakarta) 22 Juni 1945
            1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
            2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
            3. Persatuan Indonesia
            4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam                                                permuyawaratan/perwakilan     
            5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

C.        Sidang PPKI (Pancasila Dalam Pembukaan UUD Tahun 1945) 18 Agustus 1945
            1. Ketuhanan Yang Maha Esa
            2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
            3. Persatuan Indonesia
            4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan             Perwakilan
            5. Keadilan Sosial Bagi Seluruk rakyat Indonesia

            Berikut adalah nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

            1. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
            Sila Ketuhanan Yang maha Esa dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia dan setiap warga negara harus mengakui adanya Tuhan. Oleh karena itu, setiap orang dapat menyembah Tuhan-nya sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Segenap rakyat Indonesia mengamalkan dan menjalankan agamanya dengan cara yang berkeadaban yaitu hormat menghormati satu sama lain. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya. Sila ini menekankan fundamen etis-religius dari negara Indonesia yang bersumber dari moral ketuhanan yang diajarkan agama-agama dan keyakinan yang ada, sekaligus juga merupakan pengakuan akan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Tanah Air Indonesia.

            2. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Sila kemanusian yang adil dan beradab dalam pancasila memiliki prinsip Internasionalisme dan Kebangsaan Indonesia adalah Internasionalisme yang berakar didalam buminya Nasionalisme yang hidup dalam taman sarinya Internasionalisme . Bahwa, akan dihargai dan dijunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Sila ini menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan unversal, yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban. Kemanusian yang adil dan beradab merupakan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi akal budi dan hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umum, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan .

            3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia
            Sila Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan Negara Kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa,serta kemanusiaan yang adil dan beradab.

            4. Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam                        permusyawaratan/perwakilan

             Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (mufakat atau demokrasi) dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihr dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa ndonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Sila keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaiman ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Unang Dasar Nregara Republik Indonesia Tahun 1945 , atas dasar tersebut disusunlahkemerdekan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.





            5. Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

            Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (kesejahteraan) dalam pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa tidak akan ada kemiskinan dalam Indonesia Merdeka. Bangsa Indonesia bukan hanya memiliki demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi . Indonesia harus memiliki keadilan politik dan keadilan ekonomi. Indonesia harus memiliki kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara khusus, keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila ini menekankan prinsip keadilan dan keseejahteraan ekonomi, atau apa yang disebut Soekarno sebagai prinsip sociale rechtvaardigheid. Yakni, bahwa persamaa, emansipasi dan partisipasi yang dikehendaki bangsa ini bukan hanya dibidang politik, melainkan juga dibidang perekonomian. Prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial menurut sila kelima Pancasila tidaklah sama dengan prinsip komunisme (yang menekankan kolektivisme) dan liberalisme (yang menekankan individualime). Sila kelima bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.
 
           

                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar