Nama : Syah Putri
NIM : 15101151
Prodi : Manajemen
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis
Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji
secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya
sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa
dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat
berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain
itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara
kronologis.Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik
menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut
meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :
A.Pengertian
Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah
“Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun
bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam
bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu
:
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”,
“alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah
laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa
Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas.
Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah
adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal
“berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki
lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5
aturan tingkah laku yang penting.
B.Pengertian
Pancasila secara Historis
Proses perumusan
Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu
masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah
tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian
tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin,
Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945
di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks)
mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama
“Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari
salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus
1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya
tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan
UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip
sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah
perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.
Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”,
namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan
istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama
dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang secara bulat.
C.Pengertian
Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk
melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara
yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
segera mengadakan sidang. Dalam
sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara
Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas
dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37
pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea
tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik
Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar