Nim :
15101148
Manajemen
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar
negara Pancasila sebagai dasar negara adalah pandangan
hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI. Kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum di
Indonesia. Sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Sumber hukum (staatsfundamentalnorm) adalah sumber
yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa
sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan
Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai sumber hukum
maka semua pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanannya tidak dapat
dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini menyebabkan setiap
perundang-undangan harus berdasarkan Pancasila. Hal ini diwajibkan agar setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan berperan untuk mencapai nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Namun dengan penempatan Pancasila sebagai sumber
hukum berarti menempatkannya di atas Undang-undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian
konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
2. Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa
Setiap bangsa tentu
saja memiliki cita-cita. Untuk itulah mereka
bersatu menjadi satu bangsa. Cita-cita bangsa ada yang tertulis dan ada yang
tidak tertulis. Cita-cita bangsa Indonesia termuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa-jiwa yang terdapat dalam
Pancasila. Cita-cita
tersebut tepatnya terdapat pada alinea pertama dan kedua.
Pancasila memiliki
peran penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Pengamalan terhadap
sila-sila Pancasila merupakan salah satu cara untuk mewujudkan cita-cita luhur
Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu sendiri.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Sebagai sebuah
bangsa yang telah merdeka, Indonesia juga membutuhkan ideologi nasional. Di
dalam ideologi tersebut berisi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan
dapat diterima bagi seluruh rakyatnya. Nilai-nilai dan norma-noma itulah yang
dijadikan pedoman untuk mencapai tujuan hidup
bangsa. Bangsa
Indonesia sudah sepakat bahwa nilai-nilai itu adalah nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar