Senin, 19 Oktober 2015

Pancasila (Jason Renaldo)


Jason Renaldo
15101133
Ekonomi / Manajemen           

PANCASILA SEBAGAI DASAR PILAR INDONESIA
Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
      Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
      Sebagai warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.

      Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
  1. Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
  2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
  4. Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

  1. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari dalam maupun luar.
  1. Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.
  2. Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber
kepada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

  1. Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:
    1. Norma Agama (Pandangan Hidup)
    2. Norma Kesusilaan (Kesadaran dan cita hukum)
    3. Norma Kesopanan (Cita-cita mengenai kemerdekaan)
    4. Norma Hukum (Keadilan Sosial,Politik,Ekonomi)
    5.            
  2. Lahirnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang telah berurat berakar dalam sifat dan tingkah laku manusia.Bangsa Indonesia lahir dari kepribadiannya sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu,dan kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar