Jason Renaldo
15101133
Ekonomi / Manajemen
PANCASILA SEBAGAI
DASAR PILAR INDONESIA
Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pancasila diartikan sebagai lima
dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu
bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang
kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang
akan dicapai tanpa pandangan hidup.
Dengan adanya dasar Negara,
suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai
permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat
umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar
dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
Sebagai warga Negara yang
baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih
dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi
dasar Negara kita tersebut.
Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang
luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
- Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
- Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
- Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Keempat
norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing
norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh
lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih
tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.
- Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Suatu bangsa tidak akan
berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa
tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari
dalam maupun luar.
- Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.
- Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber
kepada Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila.
- Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:
- Norma Agama (Pandangan Hidup)
- Norma Kesusilaan (Kesadaran dan cita hukum)
- Norma Kesopanan (Cita-cita mengenai kemerdekaan)
- Norma Hukum (Keadilan Sosial,Politik,Ekonomi)
- Lahirnya
Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang telah berurat berakar dalam
sifat dan tingkah laku manusia.Bangsa Indonesia lahir dari kepribadiannya
sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu,dan
kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar