Sabtu, 24 Oktober 2015

Pancasila dalam pendidikan dan pilihan bangsa



PANCASILA DALAM PENDIDIKAN DAN PILIHAN BANGSA

Tema              : Ideologi Nasional
Nama             : Nur Syiffa Arrahma
NIM                : 15101127
S-1 Manajemen

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA , ANTARA LAIN Landasan filosofis , Landasan Kultural , Landasan Historis , dan Landasan Yuridis .
1.      Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah filsafat pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional maka pendidikan pancasila dilandasi pancasiloa dan undang – undang dasar 1945. Pancasila sebagai dasar kerohanian dan dasar negara tercantum pada paragrap ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,melandasi jalannya pemerintahan negara,melandasi hukumnya, dan melandasi setiap kegiatan oprasional dalam negara termasuk pendidikan nasional didalamnya, serta pendidikan Pancasila dan segenap pendidikan matakuliah yang lainnya .
2.      Landasan Kultural
Landasan kultural adalah landasan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa yang sudah ada semenjak berabad-abad lamanya di Indonesia . Sama tuanya dengan beradapan yang ada pada manusia Indonesia .Semenjak zaman Indonesia masih bernama bumi Nusantara , perumusan nilai-nilai Pancasila diambil dari nilai kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam pandangan hidup atau kepribadian bangsa serta terpelihara secara baik sebagai milik bangsa yang sangat berharga seperti nilai-nilai kemanusiaan, kegotong-royongan, nilai persatuan-kesatuan , dan toleransi tinggi dalam perbedaan pendapat maupun pergaulan dalam hidup bermasyarakat sampai kepda nilai-nilai religius dan keagamaan . Dengan demikian faktor nilai budaya bangsa sangat menentukan lahirnya nilai-nilai kerohanian Pancasila karena telah dijiwai karakter bangsa yang secara keseluruhan memiliki nilai nkepribadian serta menjadi kesepakatan bersama seluruh bangsa
.
3.      Landasan Historis
Landasan Historis adalah landasan sejarah , teutama dalam rangka perjuangan bangsa dalam membebaskan diri dari segenap penderitan selama berabad-abad dalam penjajahan sejak jatuhnya Kerajaan Majapahit , bangsa Indonesia hidup dalam penekanan , penindasan , kemiskinan , dan kebodohan dalam segenap bidang kehidupan , baik ekonomi , politik , sosial  budaya , dan kehidupan mental masyarakat .Dengan berjalanya waktu , masih dalam kondisi kehidupan yang serba sulit , melalui berbagai cara yang yang ditempuh dan dilakukan oleh para tokoh pejuang bangsa bersama seluruh rakyat berusaha terus untuk bisa bangkit melepaskan diri dari cengkraman penjajah. Selain itu, berjuang menegakkan kehidupan yang bebas dalam negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dengan mendasarkan kepada suatu landasan kerohanian yang akan disusun dengan diilhami oleh fakta sejarah perjuangan bangsa yang dialami bangsa selama ini , dengan tetap berpegang pada kepribadian dan karakter bangsa secara keseluruhan.
4.      Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
a.      Pasal 31,ayat 1 UUD 1945 , “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
b.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , tentang “Sistem Pendidikan Nasional” (Negara RI).
c.       Keputusan DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS No. 43/DIKTI/KEP/2006 , tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah pengembangan Kepribadian  di perguruan tinggi .
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Sebagai bagian dari pendidikan nasional , pendidikan Pancasila mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa calon sarjana yang berkualitas , berdedikasi tinggi , dan bermartabat agar :
1.      Menjadi pribadi yanhg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2.      Sehat jasmani dan rohani , berakhlak mulia , dan berbudi luhur ;
3.      Memiliki kepribadian yang mantap , mandiri , dan bertanggung jawab sesuai hati nurani
4.      Mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni ;
5.      Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya
PANCASILA SUATU PILIHAN BANGSA
Pancasila bagi Bangsa Indonesia pada umumnya dan negara khususnya sebagai dasar negara juga sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian , Pancasila telah dapat di terima oleh seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dasar serta pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Republik Indonesia, termasuk penataan jalannya hukum negara.
Pancasila telah disahkan secara yuridis konstitusional pada tanggal , 18 agustus 1945 sebagai dasar negara R.I. pada masa Orde Baru Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila) diberikan pengertian yang bermacam ragam , disamping dasar negara juga diberi sebutan pandangan hidup , perjanjian luhur bangsa , tujuan yang hendak dicapai , moral pembangunan , kepribadian bangsa Indonesia , dan lain-lain.
Setelah lahirnya reformasi , dikeluarkanlah ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998,berisi :
a.     Pengembalian Fungsi Pancasila sebagai dasar negara
b.     Penghapusan P4
c.      Penghapusan Pancasila sebagai asas tunggal bagi organisasi sisial politik di Indonesia
Dengan demikian , Pancasila memiliki fungsi yang tetap , yaitu sebagai dasar negara dan juga sebagai ideologi bangsa dan negara.
Beberapa argumentasi yang dapat mendukung , mengapa Pancasila telah menjadi pilihan bagi bangsa Indonesia dari sejak lahir sebagai dasar negara sampai dengan sekarang sehingga menjadi ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia , berikut adalah argumentasi dan alasan – alasan pembenarannya :
1.     Ideologi Pancasila telah sesuai serta berakar pada nilai-nilai budaya luhur bangsa sendiri dan digali dari kehidupan rakyat yang telah berabad-abad lamanya dari bumi Indonesia semenjak zaman nusantara .
2.     Pancasila juga telah dapat mempersatukan seluruh kebhinekaan suku , kelompok , agama , dan bahasa dalam kehidupan masyarakat Indonesia dari sabang sampai merauke menjadi satu kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam bentuk Bhineka Tunggal Ika.
3.     Dengan melaksanakan ideologi pancasila , derajat dan martabat bangsa indonesia telah terangkat ditengah kehidupan bangsa dunia juga untuk kehidupan masyarakat bangsa sendiri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar