NAMA :
ERISTASARI
NIM :
15101143
Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada Waktu
Mendirikan Negara Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam
fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan
pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai
pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat
dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara
filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran
yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute
atau mutlak.Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Ketuhanan
Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian
luhur bangsa indonesia pada saat mendirikan negara tidaklah perlu sampai
menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan. Dilihat dari
sejarah sebelumnya bangsa indonesia mempunyai 3 fase sumpah perjanjian luhur
yang diawali : Fase zaman kerajaan,Pada masa kerajaan majapahit yang mempunyai
patih bernama gajah mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat mem- persatukan
Nusantara tidak akan memakan buah Maja ”.Di antara- nya mengenal sejarah
nama-nama tanah air kita:Jawa Dwipa, Dwi Pantara, Nusantara, Insulindi,
Indionesia. Fase zaman pergerakan Kemerdekaan, Seluruh pemuda-pemudi bersumpah
janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”. Fase kemerdekaan,Memproklamirkan
kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara kesatuan.Terbentuknya
negara kesatuan dimulai dari : Negara keprabuan Sriwijaya, Negara keprabuan
Majapahit, Negara kesatuan Republik Indonesia. Dasar pokok sumber dari segala
sumber bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan dan mendirikan negara, atas
dasar: Rakyat Indonesia beragama,Bangsa Indonesia ada yang beragama Islam,
katolik, protestan, hindu, budha,Semua agama yang bermacam-macam sumbernya
beriman kepada Ketuhanan Yang Maha kuasa, semua rakyat yang bersuku-suku bangsa
beragama mengalami dijajah.Didalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyatakan
prinsip Ketuhanan “ negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa
“.Maka cukup jelas Negara kesatuan RI adalah Negara yang beragama dan
dilegalitaskan pada UUD 45 pasal 29 ayat 1. “ Negara berdasarkan atas keTuhanan
yang maha esa “.Rakyat Indonesia telah dijajah. Selama mengalami dijajah
penderitaan yang luar biasa, kekayaan di keruk, rakyat diperas dijadikan budak,
lisannya di tutup ,kupingnya ditutup supaya tidak mendengar berita-berita dari
luar, pemimpin-pemimpin dipenjara, kesadaran rakyat dimatikan, persatuan
dipecah belah, karna sifat penjajah pengingkar terhadap nikmat kemerdekaan
suatu bangsa.Pada hakekatnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka karena
kemerdekaan itu adakah hak qodrat (mutlak), tetapi setelah datangnya bangsa penjajah
menjadi bangsa yang terjajah. Rakyat Indonesia mempunyai Cita-cita yang
luhur/Mulia,Cita-cita yang luhur/Mulia seperti; Keinginan Merdeka Tanah Airnya,
Keinginan Berkehidupan berkebangsaan yang bebas, Keinginan Merdeka
Kedaulatanya.Semua itu adalah cita-cita Luhur yang Mulia dicantumkan pada UUD
45 alinea 3. yang berbunyi “……. Dan di dorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan berkebangsaan yang bebas ,maka rakyat indonesia dengan ini
kemerdekaannya “.Suatu pernyataan seluruh rakyat indonesia mempunyai Hak Kodrat
dan hak moral yaitu hak kemerdekaan. Rakyat Indonesia telah berusaha dan
mencapai kemerdekannyaBerusaha dengan cara berjuangan, rakyat Indonesia
mendapatkan Kemardekannya.Ada 2 masa priode perjuangan :Periode Perjuangan
Kemerdekaan Indonesia seperti; Dimulai dari pemberontakan Pemberontakan
perpertama oleh Patiunus,Fattahillah,Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol,
Iskandar Muda, Hassanudin , Sultan Agung Tirtayasa, pangeran Antowirya,
Sisingamangaraja, Untung suropati, Bajarrudin, Syeh Yusuf &Syeh Abdul
Muthyi, Pangeran Diponogoro, Cut Nya dien, Pangeran Jelentik, Patimura.Periode
ini pula yang melahirkan pahlawan perjuangan kemerdekaan. Periode Perjuangan
Pergerakan Kemerdekaan Indonesia, seperti; Pergerakan di bidang Agama ( NU,
Muhamadiyah, Masyumi), Pergerakan di bidang Sosial Ekonomi ( Serikat Indonesia
), Pergerakan Sosial Politik, dan Pergerakan Pendidikan (Taman
Siswa),Pergerakan Budaya ( Bahasa persatuan ).Priode ini melahirkan Pahlawan
pergerakan kemerekaan.Semua itu diringkas didalam UUD 45 Alinea 2 yang berbunyi
“ Dan perjuangan Pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur ”. Rakyat Indonesia mendapatkan Karunia Setelah mengalami
proses perjuangan kemudian bangsa Indonesia mendapatkan Karunia
Kemerdekaan.Oleh sebab itu pada hakekatnya sumber dari segala sumber
Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
yang di jelaskan pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-3.yang berbunyi;“ Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya “. Suatu pernyataan bangsa Indonesia yang telah berjuang kini
saatnya di beri Karunia kemerdekaan ,ini suatu pengakuan ” Nilai religius”
bangsa indonesia maka wajiblah rakyat Indonesia mensyukuri.Atas Berkat Rohmat
Alloh Yang Maha Kuasa jualah bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya,bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang beragama ( pancasila sebagai dasar Negara )yang
berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama. Rakyat Indonesia
mendirikan Negara. Di dalam teks proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia
memproklamirkan 2 pernyataanya : Memproklamirkan Kemerdekaan bangsa Indonesia.
Proklamasi“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan
Indonesia”.Merupakan suatu pernyatan bangsa Indonesia yang selama 350 tahun
telah dijajah oleh bangsa lain menyatakan telah merdeka dari penjajah.
Memproklamirkan akan mendirikan Negara Indonesia dengan tempo dengan cara yang
sesingkat-singkatnya.“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-
lain,diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.Jakarta,17 agustus 1945 Atas nama bangsa indonesia
Soekarno/Hatta Penyataan ini bangsa indonesia mendirikan Negara dengan
melakukan perpindahan kekuasaan pemerintahan penjajah kepada Bangsa Indonesia/
pemerintahan Indonesia secara langsung. Lima dasar Tujuan rakyat Indonesia
mendirikan Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 45; Mencerdaskan kehidupan
bangsa, Melidungi segenap bangsa, Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,
Memajukan kesejahtraan umum Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Setelah
Proklamasi Kemerdekaan dari sudut Hukum Bangsa Indonesia telah menjadi Bangsa
yang merdeka, menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum
nasional saat itu juga.Sedangkan dilihat dari segi sudut Politis-Ideologis
adalah Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan,Proklamasi
kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan Bangsa Indonesia. Proses Pengesahan
Pancasila dan Dasar Negara Tanggal 18 Agustus 1945 sidang - I PPKI mengesahkan
pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi yang terdiri dari
pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari Piagam
Jakarta, meliputi: Mukadimah diganti menjadi Pembukaan, Kalimat “Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan
Yang Maha Esa”.Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal
29 berubah menjadi “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada18 Agustus 1945 secara bulat setuju untuk
menghapus sembilan kata itu,dan itulah yang menjadi dasar negara RI dalam
Pembukaan UUD 1945.Betapa besarnya solidaritas dan suasana persatuan serta
kebesaran jiwa para pendiri Negara pada waktu iu.Tidak berlebihan kalau
dikatakan Pancasila merupakan perjanjian luhur para pendiri Negara dengan
konsensus untuk tidak memandang setiap warga negara berdasarkan afiliasi
keagamaan, suku dan ras maupun lainnya Maka, usaha-usaha mengembalikan rumusan
Pancasila kepada Piagam Jakarta di khawartirkan akan mengusik keutuhan bangsa
dari Negara Kesatuan dan menerima sistem negara kebangsaan dengan salah satu
dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian luhur ini ternyata bukan hanya
kesepakatan elite politik semasa, melainkan sebuah kesepakatan nasional seperti
terbukti bahwa selama perjalanan sejarah bangsa.Pancasila dengan rumusan ini
tetap tercantum dalam dua konstitusi lainnya yang pernah berlaku, yakni
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 17 Desember 1949 dan Mukadimah
Undang-Undang Dasar Sementara 17 Agustus 1950, lalu melalui Dekrit Presiden 5
Juli 1959,yang menjadikan Negara Replublik kembali kepada Pembukaan UUD 1945
yang berlangsung sampai sekarang. Sila pertama secara khusus dan Pancasila
secara keseluruhan ternyata berhasil menyatukan seluruh bangsa Indonesia sampai
hari ini.Dan setelah Bangsa Indonesia dapat mendirikan negara serta dapat
dirumuskannya Pancasila sebagai Perjanjian luhur pada waktu mendirikan negara.Karena
Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama
oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan
dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah
kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia.Melalaikannya berarti mengingkari
perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat
diri kita sebagai manusia.Atas dasar inilah perumusan pembukaan UUD 1945 yang
dijadikan sebagai Pancasila sebagai dasar negara. Kesimpulan Apa pun, upaya
pemunculan fakta sejarah secara proporsional, seperti pidato Bung Karno ini,
penting untuk menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah bukan zamannya lagi
menutup-nutupi peran tokoh sejarah yang berjasa pada negara. Upaya itu hanya
akan menimbulkan dendam sejarah. Tidak hanya Bung Karno –sebagaimana
rekomendasi Sidang Tahunan MPR 2003 untuk merehabilitasi para pahlawan– nama
lain seperti Sjafruddin Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting
dibebaskan dari manipulasi sejarah. Ada pendapat, ide Pancasila pertama kali
dicetuskan Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945 di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lebih dari 30 tahun zaman Orde Baru,
sejarawan dan penatar P4 tidak berani menyatakan 1 Juni sebagai hari lahirnya
Pancasila.Padahal, Yamin dalam enam tulisannya mengakui bahwa ide Pancasila
sebagai dasar negara diperkenalkan pertama kali oleh Bung Karno dalam sidang
BPUPKI, 1 Juni 1945.Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam proklamasi. Golongan tua,
diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuat
skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar