Kamis, 14 Januari 2016

HAM -Fauzan



HAK INDIVIDUAL DAN KELOMPOK DARI SUDUT PANDANG HAM
Nama               : FauzanSaputra
Prodi               : Manajemen
NIM                : 15101174

A.    PENDAHULUAN
HAM adalah hak mutlak sejatinya pada saat kita lahir.Ironisnya walaupun hak asasi diperjuangan dimana-mana masih banyak hak individual maupunhakkelompok yang dispelekan bahkan tidak diterapkan dalam kehidupansehari-hari contohnya prostitusi dan perbudakan.
PEMBAHASAN
Hak asasi adalah hak yang paling mendasar dari semua hak yang dimiliki manusia,HAM  yang digambarkan demi penghormatan kepada manusia dan membangun rasa kemanusiaan antar sesamanya dalam satu system social, hukum,danpolitik ,namun demikian ,manusia sifat dasarnya adalah makhluk bermasyarakat,dimana baru dapat hidup ditengah dan bersama-sama manusia lain,dan menuntut adanya kemauan serta kemampuan untuk saling menghormati dan
Saling menghargai,dengan kesadaran akan posisinya tersebut,maka HAM akan dapat berjalan dengan baik,setiap individu diharapkan mengetahui system hukum,politik dan pemerintahan minimal dasar Negara,pengetahuan tersebut merupakan modal dasar untuk mengetahui hak dan kewajiban dan sadar atas tanggung jawab dan kebebasannya.
Sejarah menunjukkan,semenjak zaman Romawi Kuno tentang Negara,kekuasaan manusia selalu terkait,dalam konsep Romawi terdapat pemisah antara individu dan Negara,salah satu akibat dari pemisaha tersebut adalah tumbuh dan berkembang kelompok besar,pertama masyarakat dengan individualistis yang kuat,dan kedua masyarakat yang kolektivistis.kelompok pertama mementingkanindividu,sedangkan kelompok yang lain mementingkan kolektivitis,pertentangan tersebut mempengaruhi  system hukum,ekonomi politik dalam kehidupan bermsyarakat.Masih banyak dinegara berkembang pemberian hak-hak social  didalamnya termasuk hak sipil,hukum, politik ,pendidikan dilakukan secara bertahap dan selektif.HAM meliputi hak sipil/hak politik dan hak social yang tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia tanggal 10 Desember 1948.
Hak asasi bagaimana dikemukakan didepan,perlu perlindungan,baik bersifat vertical maupun horizontal.Pengertian vertikal melindungi individu atau kelompok dari campur tangan yang tidak adil dari pihak pemerintah,sedangkan horizontal mengacu pada hubungan di antara sesama warga Negara.Individu dengan hak asasinya dapat didekati lebih dahulu lewat hukum internasional,karena individu selain diakui sebagai objek hukum internasional juga subjek hukum nasional,sehingga memiliki hak,kewajiban dan tanggung jawab format yang jelas.Selanjutnya tentang hak asasi kelompok yang sudah mendapat pengakuan formal dalam konvensi internasional,tidak jadi masalah ketika hak perorangan didalam kelompok tersebut tetap diposisikan sebagai subjek hukum.Dalam Negara nasional,kehidupan orang per orang dari berbagai etnik yang sudah menjadi bagian warga Negara memeiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula.
Perbedaan etnik,ras,politik,agama,maupun kepercayaan yang sering mengundang perbedaan perlakuan/diskriminasi,dengan demikian sebagai satu bangsa(Indonesia) menjadi tidak relevan jika, memisah misahkan perbedaan warna kulit, etnik, agama, danpolitik. Perbedaan perlakuan bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia itu sendiri.
PENUTUP
Semoga dengan artikel yang saya buat bisa membantu referensi pembaca dengan maksud bisa memahami arti HAM yang sebenarnya dan menerapkannya dalam hal positif dikehidupan sehari-hari.

Geostrategi - Dani Akbar

Nama : Dani Akbar
NIM    : 15101129
Geostrategi Indonesia
Geostrategi pertama kali diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itu ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Keamanan Nasional. Mengingat geostrategis Indonesia memberikan arahan tentang cara membuat strategi untuk pengembangan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka itu menjadi wajah yang sangat berbeda dengan yang diusulkan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya. Aspek-aspek ini terlihat di geostrategis Indonesia adalah aspek ideologis dan konstitusional, aspek kesadaran, aspek sosial, budaya dan agama, aspek politik dan pemdagri (termasuk pemerintah daerah), dan aspek ekonomi. Salah satu cara di mana Indonesia atau strategi adalah demokrasi.
Makmur dan aman yang diperlukan untuk demokrasi yang akan menyatukan keragaman. Meskipun demokrasi bukanlah satu-satunya cara adalah hanya salah satu cara di mana Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang beragam, yang tidak orang kecil masih mengadopsi patternalistik.
Geostrategi Indonesia
a. Memahami Geostrategi Indonesia
Geostrategi berasal dari geo kata yang berarti bumi, dan didefinisikan sebagai strategi bisnis dengan menggunakan semua keterampilan atau sumber daya sumber daya manusia dan alam untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan kehidupan suatu negara, geostrategis didefinisikan sebagai metode atau aturan untuk tujuan dan sasaran mewujdkan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi dan keputusan yang terukur dan terimajinasi untuk masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat pembangunan .
Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai sarana atau metode memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial
b. Konsepsi geostrategi Indonesia
Konsep geostrategis Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan kekuatan untuk penguasaan wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke negara-negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
c. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia
Konsep geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan oleh pejabat bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik dalam bentuk “Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak langsung dari geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.
Berikut adalah beberapa tahap awal pembentukan geostrategi Indonesia sampai sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategis Indonesia yang diprakarsai oleh Perguruan Tinggi Angkatan Darat Staf dan Komando (SESKOAD) Bandung, Indonesia pada tahun 1962.
Konsep geo-strategis pentingnya terumus adalah penilaian terhadap strategi pembangunan lingkungan di wilayah Indonesia ditandai dengan komunis luas pengaruh.
Geostrategi Indonesia pada saat ditafsirkan sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kapasitas kemampuan teritorial dan untuk menghadapi ancaman gerilyawan komunis di Indonesia.
2. Pada akhir 1965 Badan Keamanan Nasional mengembangkan konsep geostrategis Indonesia maju ke rumus berikut :
Bahwa geostrategis Indonesia harus menjadi strategi rancangan untuk mengembangkan stamina dan daya tahan tubuh, serta pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal.
Gagasan ini agak lebih progresif namun tetap terlihat sebagai konsep geo-strategis Indonesia di awal membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972, Badan Keamanan Nasional terus melakukan studi tentang geostrategi Indonesia lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia.
Dalam era konsepsi geo-strategis Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi pertahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga kesinambungan dan integritas identitas nasional.
4. Mulai dari tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam formulasi bentuk pertahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
d. Tujuan Geostrategis Indonesia
Berbagai konsep dasar dan pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk :
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional berdasarkan aspek aspek ideologi, politik, sosial, budaya, dan bahkan alam.
Hal ini untuk keberadaan kehidupan dan upaya pelestarian Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2. Menunjang tugas utama pemerintah Indonesia :
Hukum dan ketertiban (law and order).
Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
Pelaksanaan pertahanan dan keamanan (defense and prosperity).
Realisasi keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice & social justice).
Ketersediaan dari orang kesempatan untuk mengekspresikan diri (freedom of the people).
Geostrategi Indonesia berasal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara mengandung banyak memecah belah unsur-unsur yang dapat meledak setiap saat dan menyayat persatuan nasional.
Di era kepemimpinan Habibie dapat terlihat dengan jelas bagaimana hal itu terjadi dan konsekuensinya. Tidak hanya itu, ketika kita lemah karena bangsa ini tercabik-cabik di atmosfer maka secara bersamaan juga martabat dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
Itu adalah di mana kita menjadi ketidakberdayaan tontonan masyarakat internasional.

HAM - Dani

Nama    : Dani Akbar
NIM       : 15101129
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerikaatau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .Namun apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa – peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa pengadilan  terhadap anggota – anggota PKI yang masih terus berlagsung . Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya. Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya. Lalu bagaimana cara untuk menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum – oknum yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Memang akan butuh dana, butuh tenaga ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli – ahli hokum diseluruh Indonesia ini yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan  dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi Manusia, butuh pejuang – pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya adalah penyambung lidah – lidah rakyat, jangan sekali – kali mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Hak – hak kita dan orang – orang yang ada disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.

Demokrasi - Dani Akbar

Nama     : Dani Akbar
NIM        : 15101129

SEJARAH DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Pengertian Menurut Para Ahli.
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.



Demokrasi - Endah

Nama Lengkap : Endah Sri Rahmawati
NIM : 15101130
Fakultas/ Prodi : Ekonomi dan Bisnis (FEB)/ Manajemen

DEMOKRASI SUDAH MEMBUDAYA

PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
Budaya demokrasi adalah pola pikir, dan sikap warga masyarakat beradsarkan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaran antar manusia dengan kerjasama, saling percaya, toleransi, dan kompromi. Pengertian budaya demokrasi secara etimologi adalah sikap dan kegiatan manusia yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi. seperti menghargai, kebersamaan, kebabasan, dan peraturan. Budaya demokrasi merupakan bentuk penerapan atau aplikasi nilai-nilai dalam prinsip demokrasi.
Budaya demokrasi terdiri dari dua kata, budaya dan demokrasi. Budaya adalah hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Sedangkan pengertian demokrasi adalah keadaan negarn dengan sistem pemerintahan berada di tangan rakyat dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Hak Asasi Manusia (HAM). Budaya demokrasi tidak akan hidup tanpa hak asasi manusia. HAM adalah filosofi dasar terbentuknya egara demokrasi.
Transparansi. Prinsip demokrasi adalah egara yang bekerja untuk egara. Maka, tidak perlu ada penutupan akses.
Partisipasi. Publik ikut berpartisipasi dalam demokrasi. Mulai dari kritik, saran, dan pujian.
Pluralitas. Demokrasi tidak diikat oleh satu persamaan, tetapi oleh ragam perbedaan. Demokrasi tumbuh subur dalam alam multietnis, suku, dan agama.
Egaliter. Demokrasi bukan egara monarki egarae, raja selalu benar dan rakyatselalu salah. Demokrasi menghargai egaliter (sederajat).

CONTOH BENTUK BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Dilaksanakannya pemilihan umum setiap lima tahun sekali baik untuk memilih presiden maupun wakil-wakil rakyat. Sejak tahun 2004, pemilihan presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat telah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan publik. Itulah salah satu bentuk budaya demokrasi di Indonesia.
Macam-macam budaya demokrasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti berikut.
Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat atau bentuk partisipasi rakyat, ada tiga macam demokrasi sebagai berikut.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara (pembuatan kebijakan politik). Misalnya, referendum (meminta pendapat seluruh rakyat) atas persoalan-persoalan yang mendasar dalam kehidupan bernegara, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden serta wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen.
Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Dalam hal ini rakyat tidak terlibat secara langsung dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di DPRD kemudian wakil itu dikontrol oleh rakyat dengan sistem referendum. Itulah contoh bentuk demokrasi campuran.

Dari segi ideologi, ada dua macam demokrasi sebagai berikut.
Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional mencerminkan suatu kekuasaan pemerintahan yang terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi konstitusional dianut oleh negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme yang dikembangkan oleh Karl Mark dan Leninisme. Ciri yang menonjol dari demokrasi rakyat ini adalah tidak mengakui hak asasi warga negaranya.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUDAYA DEMOKRASI
KELEBIHAN
Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
KEKURANGAN
Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
Massa dapat memengaruhi orang

HAM - Endah

Nama Lengkap : Endah Sri Rahmawati
NIM : 15101130
Fakultas/ Prodi : Ekonomi dan Bisnis (FEB)/ Manajemen

HAK ASASI MANUSIA HAK DASAR SETIAP INDIVIDU

PENGERTIAN HAM Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
CONTOH PELANGGARAN HAM
Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
CIRI-CIRI KHUSUS HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
HAK ASASI MANUSIA SECARA INDIVIDUAL BERSIFAT MUTLAK 1. Hak untuk hidup. 2. Hak berkeluarga. 3. Hak memperoleh keadilan. 4. Hak atas kebebasan pribadi. 5. Hak atas rasa aman. 6. Hak atas kesejahteraan. 7. Hak turut serta dalam pemerintahan. 8. Hak wanita. 9. Hak anak.
UPAYA PEMERINTAH MENEGAKKAN HAM
Dasar Hukum penegakan HAM yaitu UU No 39 thn 99
Lembaga Yang dibentuk untuk menegakkan HAM
1. KOMNAS HAM. Bertugas mengkaji, mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaan HAM
2. Pengadilan HAM. Untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc. Untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk menyelesaikan HAM berat diluar pengadilan

Geopolitik - Endah

Nama Lengkap : Endah Sri Rahmawati
NIM : 15101130
Fakultas/ Prodi : Ekonomi dan Bisnis (FEB)/ Manajemen

GEOPOLITIK STUDI GEOGRAFI, SEJARAH DAN ILMU SOSIAL

PENGERTIAN GEOPOLITIK
Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
            Dari pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik  mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

 UNSUR-UNSUR GEOPOLITIK Geopolitik memiliki unsur-unsur dasar konsepsi Geopolitik atau biasa disebut sebagai Wawasan Nusantara ada tiga,yaitu :
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus nasional) dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional , kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Tata laku (conduct)
Hasil dari interaksi antara sebuah wadah dengan isi maka akan menghasilkan sebuah tata laku yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.Sedangkan tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut akan mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

PERANAN-PERANAN GEOPOLITIK
Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.