Jason Renaldo
15101133
Ekonomi / Manajemen
Hak
Asasi Manusia Dalam Pancasila
Sejarah telah
mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat
tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan
situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah
sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi
(pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama,
kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila
yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat
manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa
sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM).
HAM lahir sejak
manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya sebagai subjek hukum.
Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak
HAM mulai berkembang dan mulai diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya,
yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang
dinamakan negara (state).
Sejarah asal
mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak pertama
kewenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam
Magna Charta dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang dan harus
mendapat persetujuan para bangsawan.
Perkembangan
berikutnya revolusi amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi
pada abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi
manusia tersebut.Tahun 1789 munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk
membebasakan warga negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang
penguasa tunggal negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja
Louis XVI)istilah yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang artinya
hak manusia didalam bahasa inggris disebut “Human Rights”atau”Mensen
Rechten”dalam bahasa belanda dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau dikenal
dengan istilah “Hak-hak Asasi Manusia”.
Dalam UU Nomor
39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga Negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.
Macam-Macam HAM
Hak-hak asasi
manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a.Hak-hak
pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk
agama.
b.Hak-hak
ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
memanfaatkannya.
c.Hak-hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right
of legal Equality).
d.Hak-hak asasi
politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e.Hak-hak asasi
sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih
pendidikan.
f.Hak-hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran
dalam hal penangkapan.
Tujuan
Pendidikan Hak Asasi Manusia
1.Tujuan umum
pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan
temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk mendiseminasikan,
meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan
nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga
dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup
dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi
pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
2.Tujuan khusus
pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
1.Diseminasi dan
sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar
masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2.Meningkatkan
peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
3.Mengembangkan
berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan
pelaksanaan HAM.
4.Melestarikan
berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi
berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
5.Menunjukkan
dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai
HAM.
6.Pendidikan HAM
di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif.
sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan
haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses
reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan
masyarakat warga.
Dasar hukum
pendidikan Hak Asasi Manusia
Dasar hukum
nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.Pancasila
sebagai landasan idiil
b.UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
c.UUD No. 7
tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d.UU No. 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia.
e.Tap
MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.UU pengesahan
perjanjian internasional No.24 tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar