Kamis, 14 Januari 2016

HAM -Jason



Jason Renaldo
15101133
Ekonomi / Manajemen
Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
HAM lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya sebagai subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara (state).

Sejarah asal mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak pertama kewenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam Magna Charta dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang dan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
Perkembangan berikutnya revolusi amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi pada abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi manusia tersebut.Tahun 1789 munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk membebasakan warga negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang penguasa tunggal negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI)istilah yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang artinya hak manusia didalam bahasa inggris disebut “Human Rights”atau”Mensen Rechten”dalam bahasa belanda dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau dikenal dengan istilah “Hak-hak Asasi Manusia”.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.
Macam-Macam HAM
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a.Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
b.Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
c.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
d.Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e.Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
f.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
1.Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
2.Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
1.Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2.Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
3.Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
4.Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
5.Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
6.Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.
Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia
Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.Pancasila sebagai landasan idiil
b.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d.UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
IMG-20150428-WA0009e.Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar