Manajemen
Topik: Hak
& Kewajiban Warga Negara
Penyimpangan Hak Warga Negara
1) Pelanggaran
Hak Warga Negara
Penetapan
hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari
negara sebagai jaminan di junjung
tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak
sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong
terciptanya suatu masyarakat yang tertata
baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya
dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk
“bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan
akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara
untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat
di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak
hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang,
jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung
kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya
atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah
sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui
dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara
lainnya.
Memang
didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi
warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga
merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa
batas akan merugikan orang lain yang
memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara
perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap
kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada
kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara
melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang
asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan
kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi
manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan
dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi
undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam
penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya
seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut
harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum
hak itu digunakan.
Hal
ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu
kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa
kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang
melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi
mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu.
Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran
(olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut
tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus
lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita
baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi
hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada
dalam negara dan masyarakat.
2) Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk
pelanggaran hak warga negara menurut UU
yaitu:
a.
Penangkapan dan
penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.
Pengeterapan budaya
kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai
oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan
kelangsungan pembangunan.
c.
Pembungkaman kebebasan
pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai
mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.
Menimbulkan rasa
ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai
oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa
aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga
negara.
e.
Pembatasan hak
berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan
menjadi oposan terhadap pemerintah.