Jumat, 20 November 2015

Hak dan Kewajiban (Rio Aditya Ermindo)

Nama           : Rio Aditya Ermindo
NIM             : 15101117
MANAJEMEN

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


“Apa itu hak, kewajiban, dan warga negara ?”, Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Dan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Sedangkan yang dimaksud warga negara itu, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”

“Lalu apa hak dan kewajiban kita sebagai warga  negara Indonesia?”, Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hak apa saja yang harus kita dapatkan dari negara?”, banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara. Contoh beberapa hak yang harus kita dapatkan dari negara :

Hak dalam bidang pendidikan, seharusnya setiap warga negara Indonesia dapat merasakan bangku sekolahan, meski kenyataanya banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat sekolah atau melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak memiliki biaya. Sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan. Pada  pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut kita dapat memaknai bahwa yang bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan warga negara Indonesia adalah pemerintah. Meski pemerintah sudah membuat progam wajib belajar 9 tahun, namun pada kenyataanya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa bersekolah. Bukan itu saja, sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga pemerintah yang nanti akan berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.

Dalam bidang agama, setiap warga negara dapat menentukan kepercayaanya masing-masing dan mendapat perlindungan dari negara dalam menjalankan peribadatannya. Seperti yang tertulis di pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.

Dalam bidang sosial dan politik,  setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari lingkungan sosialnya. Seperti yang diatur dalam  pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh pelayanan kesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat. Dalam bidang politk setiap warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.

Dalam bidang keamanan dan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1  yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.

Lalu kewajiban apa yang harus kita berikan kepada negara?”, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita memenuhi dan melaksanakan kewajiban kita, jangan hanya menuntut hak tapi tidak mau melakukan kewajiban kita. Banyak kewajiban yang harus kita laksanakan. Misal, sebagai warga negara kita wajib mematuhi peraturan yang ada. Setiap warga negara juga wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Contoh langsung kewajiban yang harus kita lakukan, dalam pemilu 9 Juli 2014 nanti kita harus wajib memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kalau kita nanti golput berarti kita sudah tidak menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Untuk pembangunan bangsa kita, kita sebagai warga negara juga wajib membayar pajak. Misal, membayarkan pajak kenderaan bermotor kita tepat pada waktunya.

Sudah seharusnya kita sebagai warga negara dapat berlaku seimbang dalam menuntut hak dan kewajiban pada negara.  Kemajuan pembangunan negara tergantung pada warga negaranya sendiri. Bila setiap warga negara hanya menuntut hak namun tidak mau melakukan kewajibannya. Maka pembangunan negara akan sangat terhambat. “jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu!”. Mungkin kutipan dari Jhon F. Kenedy tersebut tepat untuk mengkakhiri artikel ini.

Identitas Nasional (Rio Aditya Ermindo)

Nama           : Rio Aditya Ermindo
NIM             : 15101117
MANAJEMEN


IDENTITAS NASIONAL

     Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.

Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.

Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian. 
Disamping beberapa kekurangan yang sering melekat di tanah air kita Indonesia, namun ada puluhan rekor dunia yang patut kita banggakan sebagai warganegara Indonesia karena sampai saat ini belom ada yang mampu memecahkan rekor tersebut dari Indonesia.
Berikut daftar 10 rekor dunia yang dimiliki Indonesia.
1.      Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni).
2.      Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di duniadgnluas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2)
3.      Indonesia adalah Negara  maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
4.      Pulau Jawa adalah pulauterpadat di dunia dimana sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 jt jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
5.      Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
6.      Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia .Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
7.      Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 jutajiwaatau 88% dari penduduk Indonesia .Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
8.      Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.https://i0.wp.com/evolbiol.ru/anthropo/robustus2.jpg
9.      Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnyaPerangDunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
10.  Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.https://stefanusdiptya.files.wordpress.com/2009/12/great-white-shark-4.jpg?w=400&h=299

Konstitusi (Rio Aditya Ermindo)

Nama           : Rio Aditya Ermindo
NIM             : 15101117
MANAJEMEN


Merawat Amanat Konstitusi
“Sebagai seorang presiden....aku tak punya mata, kecuali mata konstitusi. Dengan mata konstitusi, presiden bisa mengetahui apa yang benar”(Abraham Lincoln, 1809-1865)

HARI Konstitusi (HK), yang jatuh pada tanggal 18 Agustus merupakan momen penting, karena perayaan HK hanya berselang satu hari dari perayaan Hari Kemerdekaan RI, yang dikumandangkan oleh dwi-tunggal Soekarno-Hatta pada Jum’at siang, 17 Agustus 1945.

Penetapkan konstitusi negara, yang kita kenal sebagai UUD 1945, dikukuhkan sejak tahun 2008 lalu melalui Keputusan Presiden RI No 18 Tahun 2008, yang menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai HK. Penetapan ini merujuk pada tanggal pengesahan UUD 1945—yang menjadi landasan konstitusi Indonesia Merdeka—oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Secara etimologis, pengertian konstitusi berasal dari bahasa latin, constituo atau constituntum, yang berarti dokumuen hukum (legal document) resmi dengan kedudukan sangat istimewa, baik dalam bentuk tetulis (written) maupun tidak tertulis (unwritten).

Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang mendasari kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok organisasi negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara.Kemuliaan konstitusi itu pulalah yang menjadikannya sebagai fundamental and basic law karena wujudnya yang dapat dipersamakan dengan suatu piagam kelahiran suatu negara baru (a birth certificate).

Mengutip Prof Jimly Asshiddiqie (2009), konsensus yang menjamin tegaknya pilar konstitusionalis­me di zaman modern bersandar pada tiga konsensus: (1) kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama; (2) kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government); dan (3) kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prose­dur-prosedur ketatanegaraan.

Dalam konstitusi terdapat pula nilai dan semangat yang mendasari pandangan hidup bangsa.Itulah yang menjadikan konstitusi sebagai dokumen hukum istimewa sekaligus sumber hukum utama, sehingga tidak boleh ada peratuan perundang-undangan yang bertentangan dengannya.

Sebagai wujud perjanjian sosial (social contract) tertinggi, konstitusi memuat cita-cita dan prinsip-prinsip dasar yang akan dicapai dari pembentukan sebuah negara. UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia merupakan dokumen hukum dan dokumen politik yang memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kehidupan nasional.
Merawat Konstitusi
Sebagai jiwa jaman (zeitgeist) dan kesepakatan final (final agreement) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi wajib menjadi referensi utama dalam menjawab setiap permasalahan yang dihadapi bangsa.Sebagai kotrak sosial (social contract) tertinggi, konstitusi tak hanya berperan sebatas acuan hukum dasar, namun seluruh amanat yang terkandung dalam teks konstitusi wajib dilaksanakan oleh para penyelenggara negara.

Namun, dalam praktik bernegara, kita kerap menyaksikan konstitusi lebih sering ditundukkan di bawah logika kekuasaan politik yang berwatak teknokratis dan pragmatis.Setelah 66 tahun merdeka, mengutip hasil survei Political & Economic Risk Consultancy (PERC, 8/3/2010), Indonesia ternyata masih duduk sebagai negara terkorup dengan skor 9.07 (dari skor 10).

Pada tahun 2008, Indonesia menduduki posisi ke-3 dengan nilai tingkat korupsi 7.98 setelah Filipina (tingkat korupsi 9,0) dan Thailand (tingkat korupsi 8.0). Sedangkan pada tahun 2009, Indonesia juga dianggap sebagai negara terkorup dari 16 negara yang disurvei oleh PERC.

Hasil survei Setara Institute yang dirilis di Jakarta, 14 Agustus lalu, juga menunjukkan kemiskinan tetap menjadi problem utama bangsa. Problem akut bangsa lainnya adalah korupsi, kolusi, nepotisme, pengangguran, tingginya harga sembako, perilaku kebanyakan pemimpin yang tidak prorakyat, tingginya biaya pendidikan, dan buruknya pelayanan publik yang dilakukan para penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah.

Catatan Bank Dunia juga menunjukkan, Indonesia hinga kini masih berada pada kategori negeri miskin, dengan garis kemiskinan absolut US$ 1 hingga US$ 2, yang dihitung berdasarkan rata-rata kemampuan paritas daya beli rakyatnya per hari (purchasing in power parity). Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat, hingga Maret 2010 jumlah penduduk miskin mencapai 31 juta atau sekitar 13,33 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2009 lalu yang mencapai 32,53 juta orang miskin.

Kalau kategori atau ukuran kemiskinan diubah dengan menggunakan variabel penghasilan US$ 1 per orang/hari, maka jumlah orang miskin di Indonesia masih diangka 30 persen.Namun, jika dihitung dengan standar pendapatan Bank Dunia sebesar US$ 2 per orang/hari, maka 50 persen penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin.

Sejak masa pra kemerdekaan, kemiskinan terus membelit rakyat kita yang mayoritas hidup di wilayah pedesaan. Tahun 1976, jumlah penduduk miskin pedesaan mencapai 44,2 juta orang, atau 81,5 persen dari total penduduk miskin. Lebih dari 30 tahun kemudian, kendati ada sedikit pembaikan, angka kemiskinan di desa masih tetap tinggi.

Per Maret 2009, jumlah penduduk miskin desa masih bertengger di angka 20,6 juta orang atau 63,4 persen dari total penduduk miskin. Kemajuan Jawa dan daerah perkotaan inilah yang menjadi faktor penarik (pull factor) terkuat meroketnya angka urbanisasi; sementara ketertinggalan luar Jawa dan daerah pedesaan menjadi faktor pendorongnya (push factor).

Puluhan juta manusia mengadu nasib ke kota karena kemiskinan di desa. Kota, terus menarik jutaan tenaga kerja terdidik, terlatih, dan terampil meninggalkan desa-desa miskin yang kian terbelakang. Derap pembangunan di kota tidak menyebarkan manfaat (spread effect) ke desa, namun justru mengisap sumber daya perekonomian desa ke kota (backwash effect).

Masalah disfungsi negara juga tak kalah pelik.Negara cenderung permisif dalam banyak hal, seperti membiarkan meluasnya praktik korupsi, memburuknya kualitas layanan publik, penguasaan sumber daya alam oleh asing, gap kaya dan miskin yang kian melebar, serta ketidakmampuan negara menegakkan kebijakan yang melindungi rakyatnya. .

Berbagai inkompatibilitas dalam sistem negara ini mendasari hadirnya penyakit-penyakit dalam kehidupan politik, pemerintahan, dan birokrasi.Partai politik tak mampu menciptakan regulasi yang melindungi dan menjamin kesejahteraan masyarakat, parlemen sibuk dengan urusan teknis dan elitis, pemerintah tak mampu mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, sementara birokrasi tak dapat menyelenggarakan pelayanan dan memenuhi kebutuhan publik.
Kita juga perlu merenungi kata-kata Bung Hatta dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari UGM, tiga hari sebelum ia mengundurkan diri sebagai wapres. “Revolusi kita menang dalam menegakkan negara baru, dalam menghidupkan kepribadian bangsa.Namun, revolusi kita kalah dalam melaksanakan cita-cita sosial dan ekonominya.”

Identitas Nasional (Isykarima)

 Nama : Isykarima
Nim: 15101146

 PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain
• Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.

Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
 Identitas nasional terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seseorang berpedoman pada kebudayaanya . Jika kebudayaan dikatakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan brtingkah laku.
Jadi pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai keduduka paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara  termasuk disini adalah tatanan hukum yang beraku di Indonesia dalam ati lain juga sebagai Dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga ngara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang  semakin dinamis di Indonesia.
Menurut (WibisonoKoento :2005) kata identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah cirri-ciri, tanda-tanda, atau jari diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Dalam terminology antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri. Adapun kata nasioanl merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti, budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa dan identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colectiva action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka identitas nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhineka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya.
-          Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukn itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
Suku bangsa, adalah golongan social yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau sekelompok etnis tidak kurang 300 dialek bahasa.Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagi agama resmi Negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi Negara dihapuskan.Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model penetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menafsirkan bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.Bahasa, merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbitrer atas unsure-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur nasional tersebut dirumuskan menjadi 3 bagian sebagai berikut:
1. Identitas fundamental, yaitu pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar Negara, dan ideology Negara.
2. Identitas instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, lambing Negara, Bendera Negara, Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralism dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (Agama)
-  Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-­­­nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia?
Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
1. semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
2. semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Apabila hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya. Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan Negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundring), peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.
Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya. Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
-         Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangasaan tetap actual hingga saat ini.
Dalam kamus politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation” yang artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
-  Sifat dan Hakekat Bangsa
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya menjadi suatu identitas bagi negera tersebut. Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara yaitu :
1. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
2. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
 
3. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga Negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk ke dalam warga negaranya.
Indonesia sendiri mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni :
1. Ketuhanan yang maha esa
Ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat) merupakan suatu nilai-nilai agama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia
3. Persatuan Indonesia
Ialah sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai denga hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan Negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan
4. Keadilan
Ialah sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
-          Bangsa dan Negara Indonesia
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam, aristoles merumuskan Negara dalam bukunya politica, yang disebutnya Negara polis, yang pada saat itu masih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hokum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan.
Bangsa pada hakekatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
 
A. Kesimpulan
Identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yaitu memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok, masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakannya dengan yang lain.
Unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Suku bangsa, adalah golongan social yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis.Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model penetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menafsirkan bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Bahasa, merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain.
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut.
Bangsa pada hakekatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.