KEDUDUKAN
KONSTITUSI
Nama : Nida Ul Hasanah
NIM :15101150
Prodi : Manajemen
Dalam pengertian
yang sederhana, konstitusi adalah suatu dokumen yang berisi aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi. Organisasi yang dimaksud beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, mulai dari organisasi mahasiswa, perkumpulan masyarakat
di daerah tertentu, serikat buruh, organisasi-organisasi kemasyarakatan,
organisasi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial sampai ke organisasi
tingkat dunia seperti misalnya Perkumpulan ASEAN, European Communities (EC),
World Trade Organization (WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan
sebagainya semuanya membutuhkan dokumen dasar yang disebut konstitusi.
Demikian
pula negara, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai
konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam konsep konstitusi itu tercakup juga
pengertian peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis
berupa kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan
susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ
negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga
negara.
Dalam hubungan dengan pengertian constituent power tersebut di atas,
muncul pula pengertian constituent act.
Dalam hubungan ini, konstitusi dianggap sebagai constituent act, bukan produk peraturan legislatif yang biasa (ordinary legislative act). Constituent power mendahului konstitusi,
dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk
berdasarkan konstitusi.
Karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan pula dengan
pengertian hirarki hukum (hierarchy of
law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling
tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku
universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah
Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu
tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Basis pokok berlakunya konstitusi adalah
adanya kesepakatan umum atau persetujuan (consensus)
di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan
negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar
kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui
pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kata kuncinya adalah
konsensus atau general agreement.
Jika kesepakatan umum itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara
yang bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara (civil war) atau revolusi dapat terjadi. Hal ini misalnya, tercermin
dalam tiga peristiwa besar dalam sejarah umat manusia, yaitu revolusi penting
yang terjadi di Perancis tahun 1789, di Amerika pada tahun 1776, dan di Rusia
pada tahun 1917, ataupun di Indonesia pada tahun 1945, 1965 dan 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar