HAK
INDIVIDUAL DAN KELOMPOK DARI SUDUT PANDANG HAM
Nama :
FauzanSaputra
NIM :
15101174
A.
PENDAHULUAN
HAM adalah hak mutlak sejatinya pada saat kita lahir.Ironisnya
walaupun hak asasi diperjuangan dimana-mana masih banyak hak individual
maupunhakkelompok yang dispelekan bahkan tidak diterapkan dalam kehidupansehari-hari
contohnya prostitusi dan perbudakan.
PEMBAHASAN
Hak asasi adalah hak yang paling mendasar dari semua hak
yang dimiliki manusia,HAM yang
digambarkan demi penghormatan kepada manusia dan membangun rasa kemanusiaan antar
sesamanya dalam satu system social, hukum,danpolitik ,namun demikian ,manusia sifat
dasarnya adalah makhluk bermasyarakat,dimana baru dapat hidup ditengah dan bersama-sama
manusia lain,dan menuntut adanya kemauan serta kemampuan untuk saling menghormati
dan
Saling menghargai,dengan kesadaran akan posisinya tersebut,maka
HAM akan dapat berjalan dengan baik,setiap individu diharapkan mengetahui
system hukum,politik dan pemerintahan minimal dasar Negara,pengetahuan tersebut
merupakan modal dasar untuk mengetahui hak dan kewajiban dan sadar atas tanggung
jawab dan kebebasannya.
Sejarah menunjukkan,semenjak zaman Romawi Kuno tentang Negara,kekuasaan
manusia selalu terkait,dalam konsep Romawi terdapat pemisah antara individu dan
Negara,salah satu akibat dari pemisaha tersebut adalah tumbuh dan berkembang kelompok
besar,pertama masyarakat dengan individualistis yang kuat,dan kedua masyarakat
yang kolektivistis.kelompok pertama mementingkanindividu,sedangkan kelompok
yang lain mementingkan kolektivitis,pertentangan tersebut mempengaruhi system hukum,ekonomi politik dalam kehidupan bermsyarakat.Masih
banyak dinegara berkembang pemberian hak-hak social didalamnya termasuk hak sipil,hukum, politik ,pendidikan
dilakukan secara bertahap dan selektif.HAM meliputi hak sipil/hak politik dan hak
social yang tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia tanggal 10
Desember 1948.
Hak asasi bagaimana dikemukakan didepan,perlu perlindungan,baik
bersifat vertical maupun horizontal.Pengertian vertikal melindungi individu atau
kelompok dari campur tangan yang tidak adil dari pihak pemerintah,sedangkan
horizontal mengacu pada hubungan di antara sesama warga Negara.Individu dengan hak
asasinya dapat didekati lebih dahulu lewat hukum internasional,karena individu selain
diakui sebagai objek hukum internasional juga subjek hukum nasional,sehingga memiliki
hak,kewajiban dan tanggung jawab format yang jelas.Selanjutnya tentang hak asasi
kelompok yang sudah mendapat pengakuan formal dalam konvensi internasional,tidak
jadi masalah ketika hak perorangan didalam kelompok tersebut tetap diposisikan sebagai
subjek hukum.Dalam Negara nasional,kehidupan orang per orang dari berbagai etnik
yang sudah menjadi bagian warga Negara memeiliki hak-hak dan kewajiban yang
sama pula.
Perbedaan etnik,ras,politik,agama,maupun kepercayaan yang
sering mengundang perbedaan perlakuan/diskriminasi,dengan demikian sebagai satu
bangsa(Indonesia) menjadi tidak relevan jika, memisah misahkan perbedaan warna kulit,
etnik, agama, danpolitik. Perbedaan perlakuan bertentangan dengan hukum dan hak
asasi manusia itu sendiri.
PENUTUP
Semoga dengan artikel yang saya buat bisa membantu referensi
pembaca dengan maksud bisa memahami arti HAM yang sebenarnya dan menerapkannya dalam
hal positif dikehidupan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar