Kamis, 14 Januari 2016

HAM -Fauzan



HAK INDIVIDUAL DAN KELOMPOK DARI SUDUT PANDANG HAM
Nama               : FauzanSaputra
Prodi               : Manajemen
NIM                : 15101174

A.    PENDAHULUAN
HAM adalah hak mutlak sejatinya pada saat kita lahir.Ironisnya walaupun hak asasi diperjuangan dimana-mana masih banyak hak individual maupunhakkelompok yang dispelekan bahkan tidak diterapkan dalam kehidupansehari-hari contohnya prostitusi dan perbudakan.
PEMBAHASAN
Hak asasi adalah hak yang paling mendasar dari semua hak yang dimiliki manusia,HAM  yang digambarkan demi penghormatan kepada manusia dan membangun rasa kemanusiaan antar sesamanya dalam satu system social, hukum,danpolitik ,namun demikian ,manusia sifat dasarnya adalah makhluk bermasyarakat,dimana baru dapat hidup ditengah dan bersama-sama manusia lain,dan menuntut adanya kemauan serta kemampuan untuk saling menghormati dan
Saling menghargai,dengan kesadaran akan posisinya tersebut,maka HAM akan dapat berjalan dengan baik,setiap individu diharapkan mengetahui system hukum,politik dan pemerintahan minimal dasar Negara,pengetahuan tersebut merupakan modal dasar untuk mengetahui hak dan kewajiban dan sadar atas tanggung jawab dan kebebasannya.
Sejarah menunjukkan,semenjak zaman Romawi Kuno tentang Negara,kekuasaan manusia selalu terkait,dalam konsep Romawi terdapat pemisah antara individu dan Negara,salah satu akibat dari pemisaha tersebut adalah tumbuh dan berkembang kelompok besar,pertama masyarakat dengan individualistis yang kuat,dan kedua masyarakat yang kolektivistis.kelompok pertama mementingkanindividu,sedangkan kelompok yang lain mementingkan kolektivitis,pertentangan tersebut mempengaruhi  system hukum,ekonomi politik dalam kehidupan bermsyarakat.Masih banyak dinegara berkembang pemberian hak-hak social  didalamnya termasuk hak sipil,hukum, politik ,pendidikan dilakukan secara bertahap dan selektif.HAM meliputi hak sipil/hak politik dan hak social yang tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia tanggal 10 Desember 1948.
Hak asasi bagaimana dikemukakan didepan,perlu perlindungan,baik bersifat vertical maupun horizontal.Pengertian vertikal melindungi individu atau kelompok dari campur tangan yang tidak adil dari pihak pemerintah,sedangkan horizontal mengacu pada hubungan di antara sesama warga Negara.Individu dengan hak asasinya dapat didekati lebih dahulu lewat hukum internasional,karena individu selain diakui sebagai objek hukum internasional juga subjek hukum nasional,sehingga memiliki hak,kewajiban dan tanggung jawab format yang jelas.Selanjutnya tentang hak asasi kelompok yang sudah mendapat pengakuan formal dalam konvensi internasional,tidak jadi masalah ketika hak perorangan didalam kelompok tersebut tetap diposisikan sebagai subjek hukum.Dalam Negara nasional,kehidupan orang per orang dari berbagai etnik yang sudah menjadi bagian warga Negara memeiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula.
Perbedaan etnik,ras,politik,agama,maupun kepercayaan yang sering mengundang perbedaan perlakuan/diskriminasi,dengan demikian sebagai satu bangsa(Indonesia) menjadi tidak relevan jika, memisah misahkan perbedaan warna kulit, etnik, agama, danpolitik. Perbedaan perlakuan bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia itu sendiri.
PENUTUP
Semoga dengan artikel yang saya buat bisa membantu referensi pembaca dengan maksud bisa memahami arti HAM yang sebenarnya dan menerapkannya dalam hal positif dikehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar