Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Januari 2016

HAM - Nida Ul Hasanah


UPAYA PERLINDUNGAN HAM

Nama              : Nida Ul Hasanah
NIM                 : 15101150
Prodi                : Manajemen


Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara. Negara-lah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah : (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Upaya pelembagaan konsep perlindungan HAM dengan cara meregulasikannya dalam undang-undang agar dapat ditegakkan sewaktu-waktu terjadi pelanggaran terhadapnya, tampaknya bukan persoalan mudah. Terlebih lagi apabila dengan maksud untuk “menyeret” ke meja hijau para pelaku pelanggaran HAM masa lampau sebelum undang-undang HAM berlaku. Hal ini karena adanya beberapa problem yang menyertainya:
Pertama, secara yuridis upaya tersebut akan bertentangan dengan asas legalitas.
Kedua, sebagian besar pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat atau pejabat negara cenderung bersifat politis dan dalam kerangka melaksanakan kebijakan-kebijakan politis tertentu dari penguasa. Fakta demikian tentunya sangat mudah untuk dijadikan basis argumentasi bahwa pengadilan HAM hakikatnya adalah pengadilan terhadap kebijakan pemerintahan negara. Pandangan inilah yang sering menyebabkan pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran HAM mengambil sikap tidak mau dan merasa tidak perlu bertanggung jawab.
Ketiga, konsep HAM sebagai wacana yang relatif masih baru di Indonesia, diperkirakan dapat menjadi problem tersendiri terutama pada tataran implementasi oleh aparat penegak hukum, baik jaksa maupun hakim ad hoc.
Keempat, beberapa kelemahan substansial yang terdapat dalam undang-undang Pengadilan HAM, secara politis mudah dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menggagalkan terwujudnya peradilan atas kejahatan HAM. Misalnya ketentuan dalam UU No. 26 Tahun 2000 menegaskan bahwa pengadilan HAM ad hoc terhadap kasus-kasus kejahatan HAM masa lalu hanya dapat dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan dengan dasar Keputusan Presiden. Pengalaman empirik membuktikan adanya intervensi kepentingan politik terhadap implementasi UU tentang pengadilan HAM, yakni gagalnya upaya memperadilankan secara ad hoc kasus Tri Sakti dan Semanggi.

Berdasarkan keempat kendala tersebut diatas, dapat kita kaji satu per satu jalan keluar untuk mengatasi kendala tersebut:
Pertama untuk penyelesaian kemungkinan terjadinya pelanggaran asas legalitas, maka ada ketentuan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran HAM yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 4 UU No. 39/1999). Prinsip tersebut sesuai dengan ciri kejahatan hak asasi manusia yaitu extra ordinary crime/ kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan langkah-langkah penanganan yang luar biasa.
Kedua adalah adanya hambatan yang bersifat politis sebagai akibat dari suatu kebijakan penguasa. Hambatan kedua tersebut dapat diatasi dengan pendekatan pola pikir penegakan hukum progresif yaitu menjadikan hukum sebagai panglima dan mengesampingkan faktor-faktor politis. Bahwa setiap pembuat kebijakan dan komando pelaksana, serta operator di lapangan bertanggungjawab secara hukum. Seorang pengambil kebijakan yang tidak berbuat/ melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran HAM padahal dia mempunyai kewenangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dapat dijerat dengan ketentuan hukum tentang HAM.
Ketiga adalah konsep hak asasi manusia sebagai wacana yang relatif baru di Indonesia, sulit untuk diimplementasikan. Hal tersebut tidak seluruhnya benar, namun dalam beberapa kesempatan memang ada beberapa kendala sebagai akibat kurangnya pemahaman terhadap konsep HAM.  Kendala tersebut tidak hanya dialami oleh aparat penegak hukum, namun juga oleh masyarakat secara luas dan aparatur keamanan. Kelemahan pemahaman tentang hak asasi manusia bagi kalangan aparatur negara bagi sipil maupun militer mengakibatkan keragu-raguan dalam melaksanakan kewajiban dan tugas serta tanggungjawabnya.
Keempat yaitu adanya kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menggagalkan terwujudnya peradilan atas kejahatan HAM, dapat diatasi melalui pemahaman konsep HAM dan penegakan hukum di kalangan politisi dan mendorong political will DPR yang mempunyai kewenangan merekomendasikan pelanggaran HAM berat. Perlu dilakukan upaya-upaya untuk melakukan “sterilisasi” agar keputusan-keputusan DPR dapat benar-benar terjaga “kebersihannya” agar tetap fair dan obyektif yuridis.

Konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan juga melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi/ KKR  apabila kasus pelanggaran HAM berat masa lampau tersebut setelah melalui penyelidikan secara mendalam oleh Komnas HAM tidak prospektif dan akan mengalami banyak kendala jika diselesaikan melalui jalur pengadilan. Upaya-upaya tersebut diatas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lampau diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan perlindungan HAM dapat tercapai dan dapat mencegah terjadinya/ terulangnya pelanggaran serupa dimasa mendatang. Dengan penegakan hukum dan keadilan maka perlindungan hak asasi manusia warga negara Indonesia dapat tercapai sesuai cita-cita negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) atau negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy).

HAM -Jason



Jason Renaldo
15101133
Ekonomi / Manajemen
Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
HAM lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya sebagai subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara (state).

Sejarah asal mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak pertama kewenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam Magna Charta dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang dan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
Perkembangan berikutnya revolusi amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi pada abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi manusia tersebut.Tahun 1789 munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk membebasakan warga negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang penguasa tunggal negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI)istilah yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang artinya hak manusia didalam bahasa inggris disebut “Human Rights”atau”Mensen Rechten”dalam bahasa belanda dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau dikenal dengan istilah “Hak-hak Asasi Manusia”.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.
Macam-Macam HAM
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a.Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
b.Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
c.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
d.Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e.Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
f.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
1.Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
2.Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
1.Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2.Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
3.Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
4.Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
5.Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
6.Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.
Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia
Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.Pancasila sebagai landasan idiil
b.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d.UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
IMG-20150428-WA0009e.Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.