Senin, 11 Januari 2016

budaya demokrasi - fauzan

BUDAYA DEMOKRASI
NAMA  :  FAUZAN SAPUTRA
NIM       :  15101174
PRODI  :  MANAJEMEN

PENDAHULUAN
Demokrasi sebagai suatu konsep yang mendasari sistem politik suatu Negara telah dijadikan dasar bagi banyak Negara di dunia. Demokrasi bermula sejak abad ke-6 SM dan dipraktikkan di Negara-negara Yunani kuno. Dalam perjalanan dan perkembangan demokrasi di abad ke-19, kedudukan individu memperoleh posisi sentral, sementara Negara dapat dikatakan hanya berperan penjaga malam. Individu diberikan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri, sedangkan Negara hanya mengatur masalah bersama (jasa public dan layanan sipil) seperti, pertahanan dan keamanan, bencana alam. Penempatan posisi individu pada sentral atau paling atas dalam Negara justru membuka peluang penindasan atas hak dan kebebasan oleh antarsesama individu.
Belajar dari kondisi tersebut, maka demokrasi mengalami perkembangan dan memperoleh wujud pada abad ke-20 memberikan peran warga Negara lebih besar daripada individu untuk mencapai Negara kesejahteraan (Walfare State).

PEMBAHASAN
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau berkuasa. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Nilai-nilai Demokrasi di Indonesia
Demokrasi mempunyai nilai-nilai fundamental yang sangat erat hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai-nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang.


Nilai-nilai tersebut yakni :
1.      Hak-hak yang kita klasifikasikan sebagai hak dasar (Basic Rights) yang harus dilindungi oleh pemerintahan yang demokratis seperti : hak hidup mendapatkan kebebasan dan hak memiliki. Hak-hak dasar ini dapat diperluas menjadi hak sosial ekonomi misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, perlindungan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain

2.      Kebebasan berekspresi berkesadaran (freedom of conscience and expression) yang kaitannya dengan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri

3.      Privasi masyarakat sipil (privacy and cipil society) yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial yang meliputi : keluarga, pribadi, agama, organisasi, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya

4.      Keadilan (justice) yang meliputi :
a.       Pemerataan keadilan (distributive justice)
b.      Kebenaran keadilan (corrective justice) atau keputusan hukum yang adil dan tepat sasaran
c.       Mekanisme keadilan (procedural justice) atau keputusan hukum yang adil melalui lembaga hukum

5.       Persamaan (equality) mencakup :
a.       Persamaan dalam partisipasi politik yaitu kesamaan hak setiap warga Negara untuk dipilih dan memilih
b.      Persamaan di hadapan hukum dengan kata lain tidak ada diskriminasi hukum yang didasari oleh perbedaan ras/etnis, agama, afiliasi politik, gender dan lain-lain
c.      Persamaan ekonomi atau semua warga Negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan


  PENUTUP

Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi. Dan sebagai warga Negara yang baik, seharusnya kita semua menyikapi demokrasi ini dengan perbuatan yang positif, bukan menyikapinya dengan cara anarkis, money politic dan tidak bertanggung jawab. Jadi, kita harus meningkatkan kedewasaan dalam berpolitik, bertanggung jawab dan mematuhi segala aturan yang ada pada kehidupan demokrasi. Dan kita berharap Indonesia dapat menjadi Negara yang maju dan lebih baik lagi dalam segala hal.


  DAFTAR PUSTAKA

http://siskaamelia3.blogspot.co.id/2012/05/makalah-demokrasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar