Jason Renaldo
15101133
Ekonomi / Manajemen
Wawasan Nusantara Sebagai
Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang
tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan
nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju
tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah
salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain
rules the waves”. Ini berarti tanah inggris
bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa
Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu
wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu?
Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya
bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya
disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari
bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan
udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau
utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan
konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata
Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata
mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,
tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara
melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera,
yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang
dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar
Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi
wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek
Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan
menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal
yaitu :
- Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
- Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
2.
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut
12 mil laut
3.
Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda
melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU
No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag
akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April
menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) .
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara
dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar