HUBUNGAN ANTARA SUPREMASI HUKUM, DEMOKRASI, DAN HAM
Nama : Nida Ul Hasanah
NIM : 15101150
Prodi : Manajemen
Negara berdasar atas hukum yang menempatkan sebagai hal yang
tertinggi (supreme) sehingga ada
istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan 3 ide
dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Supremasi hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan
terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap
orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Hal ini
juga termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.(UUD 1945)
Supremasi hukum telah mati seiring dengan
berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal yang paling mendasari adalah
besarnya pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang
kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan adanya
supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi peraturan–peraturan yang berlaku untuk
mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya
kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Selain dari pada itu juga diperlukan
sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang mengutamakan
kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Terakhir adalah HAM (Hak Asasi Manusia), hal ini sangat penting
terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan dengan hak dasar manusia
sebagai mahluk Tuhan. Demikianlah hal–hal yang patut diperhatikan dalam
pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat sesuai dan patut pula
diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak dari UUD 1945.
Hubungan antara negara hukum dan demokrasi dapat
dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun,
negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari
negara demokrasi. Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu
sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati
bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup
ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati
bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum.
Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan sebagai
aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi
sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Jadi, negara demokrasi
sangat membutuhkan hukum.
Hubungan antara demokrasi dan hukum sangat erat, dapat
dikatakan bahwa kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas
hukumnya. Artinya negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula
hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan di negara-negara yang otoriter
atau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis.
Peranan supremasi hukum, demokrasi, dan
HAM terhadap pelaksanaan pemerintahan sangat penting karena supremasi hukum
harus ada, sebab negara Indonesia adalah negara hukum
atau negara yang sangat menjunjung tinggi hukum ini dapat terlihat juga dari
sistem demokrasi yang dianut negara kita yaitu Republik Konstitusi, maka
pemerintahan juga harus menjunjung tinggi hukum dalam menggunakan wewenangnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat
keputusan bagi rakyatnya karena bagaimanapun juga negara kita adalah negara
yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, jadi keinginan rakyat tidak bisa
dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah. Oleh karena itu, badan
eksekutif dan badan legislatif dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat yang bisa melanggar atau membatasi HAM dari
pada itu rakyat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar