Kamis, 14 Januari 2016

HAM - Endah

Nama Lengkap : Endah Sri Rahmawati
NIM : 15101130
Fakultas/ Prodi : Ekonomi dan Bisnis (FEB)/ Manajemen

HAK ASASI MANUSIA HAK DASAR SETIAP INDIVIDU

PENGERTIAN HAM Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
CONTOH PELANGGARAN HAM
Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
CIRI-CIRI KHUSUS HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
HAK ASASI MANUSIA SECARA INDIVIDUAL BERSIFAT MUTLAK 1. Hak untuk hidup. 2. Hak berkeluarga. 3. Hak memperoleh keadilan. 4. Hak atas kebebasan pribadi. 5. Hak atas rasa aman. 6. Hak atas kesejahteraan. 7. Hak turut serta dalam pemerintahan. 8. Hak wanita. 9. Hak anak.
UPAYA PEMERINTAH MENEGAKKAN HAM
Dasar Hukum penegakan HAM yaitu UU No 39 thn 99
Lembaga Yang dibentuk untuk menegakkan HAM
1. KOMNAS HAM. Bertugas mengkaji, mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaan HAM
2. Pengadilan HAM. Untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc. Untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk menyelesaikan HAM berat diluar pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar