Rabu, 13 Januari 2016
Geopolitik - Zaida
NAMA : ZAIDA ZAHRA RAMADHANTY
NIM/FAK/PRODI : 15101154/EKONOMI/MANAJEMEN
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Apakah wawasan nusantara itu ?
Secara konsepsional wawasan nusantara merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya menghasilkan konsepsi wawasan nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa indonesia.
Sementara itu, geopolitik dimaknai dengan ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi, strategi, dan politik suatu negara. Untuk bangsa indonesia, orang pertama yang mengaitkan geopolitik dengan bangsa indonesia adalah Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Berdasar uraian pidato tersebut, bahwa geopolitik bangsa indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari sabang sampai merauke yang terletak antara dua samudra dan dua benua. Prinsip geopolitik indonesia menandakan dalam hal wilayah, bangsa indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup. Wawasan yang dianut bangsa indonesia tidak didasarkan atas ajaran organisme biologis,yakni yang mengatakan pertumbuhan bangsa memerluka pula perluasan ruang hidupnya dan untuk memperolehnya dilakukan dengan kekuatan.
Secara historis, wilayah indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan belanda yang dulunya disebut hindia belanda. Rakyat di wilayah hindia belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta karakter. Gemeinschaft yang sama akibat penjajahan belanda. Berdasar fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah indonesia beserta apa yang ada didalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan/wawasan nasional indonesia ini dinamakan wawasan nusantara sebagaio konsepsi geopolitik bangsa indonesia.
Senin, 11 Januari 2016
Supremasi Hukum - Saibatul Aslamia
Nama : Saibatul Aslamia
NIM : 151011
MENDETEKSI SUPREMASI HUKUM INDONESIA
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, sejak keberhasilan gerakan reformasi melanda bangsa Indonesia, sebutan “supremasi hukum” menjadi kata yang sering diucapkan dan didengar. Istilah ini akan menjadi objek kajian yang menarik dan tidak ada habis-habisnya untuk dibahas. Hal ini disebabkan karena masalah supremasi hukum adalah bukti nyata proses penegakan hukum suatu bangsa. Hukum sebagai aturan, norma, dan kaidah akan selalu mempunyai posisi khas, ia langsung berada dan bekerja di tengah-tengah masyarakat. Keberagaman cita rasa masyarakat yang terkemas dalam budaya tradisional dan modern akan menyatu dalam suatu dimensi hukum.
Pengertian supremasi hukum sendiri adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Hal ini juga termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Adapun penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum.
Pada akhirnya, masyarakat menjadi sangat terlatih untuk mengatasi masalah mereka jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, dan sebagainya sudah tidak menjadi masalah.
Sebagian besar masyarakat kita yang telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya, dan yang lebih ironis dari segala bentuk fenomena tersebut adalah ketika hukum berubah menjadi nominal-nominal uang yang sangat mudah ditukar dan diperjualbelikan. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya pelaksanaan hukum (law enforcement) di negeri ini.
Sebagai contoh yang paling sederhana dan sangat tidak asing lagi bagi kita semua, bahkan hampir menyandang “makan paling lezat” bagi negara yaitu korupsi berikut para pelakunya. Kasus ini dapat dibilang kasus nomor teratas dari sekian banyak kasus kejahatan yang ada di Negeri tercinta ini. Namun, pada kenyataannya kasus yang begitu sakral tersebut seakan menguap begitu saja dan menjadi sangat sulit diberantas.
Hal ini sudah sangat cukup untuk mengabarkan kepada khalayak betapa lemahnya system hukum Indonesia.
Lantas seperti apa Supremasi Hukum yang Ideal yang selama ini menjadi mimpi tanpa ujung setiap masyarakat di Indonesia. Beberapa poin penting untuk bisa mencapai supremasi hukum, bergantung pada bagaimana pelaksanaan hukum itu sendiri. Ada beberapa pendapat tentang tujuan hukum yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk mencapai supremasi hukum yang ideal. Geny mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan (Budiyanto, 2004: 54).
Untuk dapat mencapai keadilan hukum, maka penegakan hukum sangat perlu. Hukum dan perundang-undangan harus benar-benar adil, benar-benar ditegakkan dan dipatuhi secara utuh tentunya. Hukum harus mampu mencerna segala perubahan secara tenang dan baik-baik. Globalisasi, dunia tanpa pembatas, skenario elit politik, suksesi, korupsi, kolusi, nepotisme, supremasi hukum, demokratisasi, HAM, perpecahan (disintergrasi) bangsa dan intrik-intrik politik, semuanya harus dihadapi oleh hukum. Hukum harus mampu secara langsung berhadapan dengan perilaku yang muncul tersebut.
Hal itulah yang menjadi poin agar supremasi hukum dapat mencapai standar ideal, unsur-unsur penegak hukum yang seperti itulah yang dibutuhkan untuk menghadapi segala permasalahan agar supremasi hukum dapat terwujud dengan cepat. Jika tidak, kembali lagi kita hanya akan menjadi ”Beo” yang berkoar-koar dan peraturan perundang-undangan hanya akan menjadi ”wacana mati” tanpa fungsi.
NIM : 151011
MENDETEKSI SUPREMASI HUKUM INDONESIA
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, sejak keberhasilan gerakan reformasi melanda bangsa Indonesia, sebutan “supremasi hukum” menjadi kata yang sering diucapkan dan didengar. Istilah ini akan menjadi objek kajian yang menarik dan tidak ada habis-habisnya untuk dibahas. Hal ini disebabkan karena masalah supremasi hukum adalah bukti nyata proses penegakan hukum suatu bangsa. Hukum sebagai aturan, norma, dan kaidah akan selalu mempunyai posisi khas, ia langsung berada dan bekerja di tengah-tengah masyarakat. Keberagaman cita rasa masyarakat yang terkemas dalam budaya tradisional dan modern akan menyatu dalam suatu dimensi hukum.
Pengertian supremasi hukum sendiri adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Hal ini juga termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Adapun penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum.
Pada akhirnya, masyarakat menjadi sangat terlatih untuk mengatasi masalah mereka jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, dan sebagainya sudah tidak menjadi masalah.
Sebagian besar masyarakat kita yang telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya, dan yang lebih ironis dari segala bentuk fenomena tersebut adalah ketika hukum berubah menjadi nominal-nominal uang yang sangat mudah ditukar dan diperjualbelikan. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya pelaksanaan hukum (law enforcement) di negeri ini.
Sebagai contoh yang paling sederhana dan sangat tidak asing lagi bagi kita semua, bahkan hampir menyandang “makan paling lezat” bagi negara yaitu korupsi berikut para pelakunya. Kasus ini dapat dibilang kasus nomor teratas dari sekian banyak kasus kejahatan yang ada di Negeri tercinta ini. Namun, pada kenyataannya kasus yang begitu sakral tersebut seakan menguap begitu saja dan menjadi sangat sulit diberantas.
Hal ini sudah sangat cukup untuk mengabarkan kepada khalayak betapa lemahnya system hukum Indonesia.
Lantas seperti apa Supremasi Hukum yang Ideal yang selama ini menjadi mimpi tanpa ujung setiap masyarakat di Indonesia. Beberapa poin penting untuk bisa mencapai supremasi hukum, bergantung pada bagaimana pelaksanaan hukum itu sendiri. Ada beberapa pendapat tentang tujuan hukum yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk mencapai supremasi hukum yang ideal. Geny mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan (Budiyanto, 2004: 54).
Untuk dapat mencapai keadilan hukum, maka penegakan hukum sangat perlu. Hukum dan perundang-undangan harus benar-benar adil, benar-benar ditegakkan dan dipatuhi secara utuh tentunya. Hukum harus mampu mencerna segala perubahan secara tenang dan baik-baik. Globalisasi, dunia tanpa pembatas, skenario elit politik, suksesi, korupsi, kolusi, nepotisme, supremasi hukum, demokratisasi, HAM, perpecahan (disintergrasi) bangsa dan intrik-intrik politik, semuanya harus dihadapi oleh hukum. Hukum harus mampu secara langsung berhadapan dengan perilaku yang muncul tersebut.
Hal itulah yang menjadi poin agar supremasi hukum dapat mencapai standar ideal, unsur-unsur penegak hukum yang seperti itulah yang dibutuhkan untuk menghadapi segala permasalahan agar supremasi hukum dapat terwujud dengan cepat. Jika tidak, kembali lagi kita hanya akan menjadi ”Beo” yang berkoar-koar dan peraturan perundang-undangan hanya akan menjadi ”wacana mati” tanpa fungsi.
HAM - Saibatul Aslamia
Nama : Saibatul Aslamia
NIM : 151011
Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakkan HAM
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:
Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
NIM : 151011
Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakkan HAM
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:
Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
demokrasi - saibatul aslamia
Peran Pemuda Dalam Meniti Demokrasi Pancasila
Sejarah mencatat bahwa perubahan mendasar sejumlah negara di dunia, banyak diantaranya digerakan oleh kaum muda. Demikian pula fase dan periodisasi sejarah perkembangan bangsa Indonesia, yang diawali dari issu nasionalisme yang dimotori kaum muda yang tergabung dalam kelompok studi “Boedi Oetomo” pada tahun 1908. Kemudian pada fase selanjutnya, semangat nasionalisme ditindaklanjuti dengan komitmen penyatuan identitas kebangsaan, kebahasaan dan tanah air yang satu, sebagaimana disumpah-ikrarkan pemuda pada tahun 1928 melalui Sumpah Pemuda. Dan sampai pada puncaknya, pada tanggal 17 Agustus 1945, identitas ke-Indonesia-an diproklamirkan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Rentetan fase pergerakan kaum muda di masa perjuangan, disatukan oleh komitmen untuk mencapai kemerdekaan, serta terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh kaum kolonial. Karya pemuda Indonesia tidak cukup sampai di situ, tahun 1966 dengan berbagai kesatuan aksi yang dibentuk pemuda terutama dari golongan mahasiswa kembali menyerukan semangat perubahan. Jargon Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) menjadi seruan utama, dengan desakan tersebut pada akhirnya rezim orde lama berganti menjadi orde baru yang kelahirannya turut dibidani oleh pemuda terutama mahasiswa. Berlanjut kemudian, gerakan mahasiswa juga yang meruntuhkan pemerintahan orde baru akibat produk hukum yang dijalankan bersifat konservatif atau ortodoks, atau dengan kata lain politik yang dijalankan bersifat otoriter berbasis birokrasi dan militer. Perubahan yang dipelopori oleh pemuda tersebut merupakan wujud dari bersatunya pemuda karena memiliki kepentingan yang sama (common interest) yaitu untuk memajukan Indonesia. Kepentingan bersama tersebut akan semakin menjadi kekuatan yang besar jika diusung oleh pemuda yang memiliki komitmen moral yang tangguh dalam menyongsong negara demokrasi pancasila.
Kontribusi pemuda dalam momentum perubahan bangsa tersebut memiliki sisi lain yang paradoks. Fenomena yang terjadi adalah bahwa pemuda hanya sebagai alat mobilisasi politik semata, setelah awal perubahan dimulai maka pemuda pelopor perubahan tersebut seakan menghilang dan tidak memiliki peran dalam mengawal perubahan yang dipeloporinya. Bentuk-bentuk rintangan dan perjuangan pemuda dalam ranah kebangkitan bangsa, tidak dapat dipungkiri tidak lebih merupakan sebuah perjuangan yang hampa dalam perspektif upaya mengisi kemerdekaan. Ada pun pemuda yang turut serta dalam pemerintahan, lebih kepada perwujudan simbol kepemudaan dan cenderung jarang mampu mempertahankan visi dan misi yang sebelumnya diusung, dan yang terjadi tidak lebih dari sebuah regenerasi kepemimpinan bukan proses yang berada pada titik fundamental, yaitu mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sebenar-benarnya.
Nama : Saibatul Aslamia
Nim : 15101138
Prodi : Manajemen
Sejarah mencatat bahwa perubahan mendasar sejumlah negara di dunia, banyak diantaranya digerakan oleh kaum muda. Demikian pula fase dan periodisasi sejarah perkembangan bangsa Indonesia, yang diawali dari issu nasionalisme yang dimotori kaum muda yang tergabung dalam kelompok studi “Boedi Oetomo” pada tahun 1908. Kemudian pada fase selanjutnya, semangat nasionalisme ditindaklanjuti dengan komitmen penyatuan identitas kebangsaan, kebahasaan dan tanah air yang satu, sebagaimana disumpah-ikrarkan pemuda pada tahun 1928 melalui Sumpah Pemuda. Dan sampai pada puncaknya, pada tanggal 17 Agustus 1945, identitas ke-Indonesia-an diproklamirkan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Rentetan fase pergerakan kaum muda di masa perjuangan, disatukan oleh komitmen untuk mencapai kemerdekaan, serta terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh kaum kolonial. Karya pemuda Indonesia tidak cukup sampai di situ, tahun 1966 dengan berbagai kesatuan aksi yang dibentuk pemuda terutama dari golongan mahasiswa kembali menyerukan semangat perubahan. Jargon Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) menjadi seruan utama, dengan desakan tersebut pada akhirnya rezim orde lama berganti menjadi orde baru yang kelahirannya turut dibidani oleh pemuda terutama mahasiswa. Berlanjut kemudian, gerakan mahasiswa juga yang meruntuhkan pemerintahan orde baru akibat produk hukum yang dijalankan bersifat konservatif atau ortodoks, atau dengan kata lain politik yang dijalankan bersifat otoriter berbasis birokrasi dan militer. Perubahan yang dipelopori oleh pemuda tersebut merupakan wujud dari bersatunya pemuda karena memiliki kepentingan yang sama (common interest) yaitu untuk memajukan Indonesia. Kepentingan bersama tersebut akan semakin menjadi kekuatan yang besar jika diusung oleh pemuda yang memiliki komitmen moral yang tangguh dalam menyongsong negara demokrasi pancasila.
Kontribusi pemuda dalam momentum perubahan bangsa tersebut memiliki sisi lain yang paradoks. Fenomena yang terjadi adalah bahwa pemuda hanya sebagai alat mobilisasi politik semata, setelah awal perubahan dimulai maka pemuda pelopor perubahan tersebut seakan menghilang dan tidak memiliki peran dalam mengawal perubahan yang dipeloporinya. Bentuk-bentuk rintangan dan perjuangan pemuda dalam ranah kebangkitan bangsa, tidak dapat dipungkiri tidak lebih merupakan sebuah perjuangan yang hampa dalam perspektif upaya mengisi kemerdekaan. Ada pun pemuda yang turut serta dalam pemerintahan, lebih kepada perwujudan simbol kepemudaan dan cenderung jarang mampu mempertahankan visi dan misi yang sebelumnya diusung, dan yang terjadi tidak lebih dari sebuah regenerasi kepemimpinan bukan proses yang berada pada titik fundamental, yaitu mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sebenar-benarnya.
Nama : Saibatul Aslamia
Nim : 15101138
Prodi : Manajemen
budaya demokrasi - fauzan
BUDAYA DEMOKRASI
NAMA : FAUZAN SAPUTRA
NIM : 15101174
PRODI : MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Demokrasi sebagai suatu konsep yang mendasari sistem politik suatu Negara telah dijadikan dasar bagi banyak Negara di dunia. Demokrasi bermula sejak abad ke-6 SM dan dipraktikkan di Negara-negara Yunani kuno. Dalam perjalanan dan perkembangan demokrasi di abad ke-19, kedudukan individu memperoleh posisi sentral, sementara Negara dapat dikatakan hanya berperan penjaga malam. Individu diberikan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri, sedangkan Negara hanya mengatur masalah bersama (jasa public dan layanan sipil) seperti, pertahanan dan keamanan, bencana alam. Penempatan posisi individu pada sentral atau paling atas dalam Negara justru membuka peluang penindasan atas hak dan kebebasan oleh antarsesama individu.
Belajar dari kondisi tersebut, maka demokrasi mengalami perkembangan dan memperoleh wujud pada abad ke-20 memberikan peran warga Negara lebih besar daripada individu untuk mencapai Negara kesejahteraan (Walfare State).
PEMBAHASAN
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau berkuasa. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Nilai-nilai Demokrasi di Indonesia
Demokrasi mempunyai nilai-nilai fundamental yang sangat erat hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai-nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang.
Nilai-nilai tersebut yakni :
1. Hak-hak yang kita klasifikasikan sebagai hak dasar (Basic Rights) yang harus dilindungi oleh pemerintahan yang demokratis seperti : hak hidup mendapatkan kebebasan dan hak memiliki. Hak-hak dasar ini dapat diperluas menjadi hak sosial ekonomi misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, perlindungan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain
2. Kebebasan berekspresi berkesadaran (freedom of conscience and expression) yang kaitannya dengan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri
3. Privasi masyarakat sipil (privacy and cipil society) yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial yang meliputi : keluarga, pribadi, agama, organisasi, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya
4. Keadilan (justice) yang meliputi :
a. Pemerataan keadilan (distributive justice)
b. Kebenaran keadilan (corrective justice) atau keputusan hukum yang adil dan tepat sasaran
c. Mekanisme keadilan (procedural justice) atau keputusan hukum yang adil melalui lembaga hukum
5. Persamaan (equality) mencakup :
a. Persamaan dalam partisipasi politik yaitu kesamaan hak setiap warga Negara untuk dipilih dan memilih
b. Persamaan di hadapan hukum dengan kata lain tidak ada diskriminasi hukum yang didasari oleh perbedaan ras/etnis, agama, afiliasi politik, gender dan lain-lain
c. Persamaan ekonomi atau semua warga Negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan
PENUTUP
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi. Dan sebagai warga Negara yang baik, seharusnya kita semua menyikapi demokrasi ini dengan perbuatan yang positif, bukan menyikapinya dengan cara anarkis, money politic dan tidak bertanggung jawab. Jadi, kita harus meningkatkan kedewasaan dalam berpolitik, bertanggung jawab dan mematuhi segala aturan yang ada pada kehidupan demokrasi. Dan kita berharap Indonesia dapat menjadi Negara yang maju dan lebih baik lagi dalam segala hal.
DAFTAR PUSTAKA
http://siskaamelia3.blogspot.co.id/2012/05/makalah-demokrasi.html
NAMA : FAUZAN SAPUTRA
NIM : 15101174
PRODI : MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Demokrasi sebagai suatu konsep yang mendasari sistem politik suatu Negara telah dijadikan dasar bagi banyak Negara di dunia. Demokrasi bermula sejak abad ke-6 SM dan dipraktikkan di Negara-negara Yunani kuno. Dalam perjalanan dan perkembangan demokrasi di abad ke-19, kedudukan individu memperoleh posisi sentral, sementara Negara dapat dikatakan hanya berperan penjaga malam. Individu diberikan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri, sedangkan Negara hanya mengatur masalah bersama (jasa public dan layanan sipil) seperti, pertahanan dan keamanan, bencana alam. Penempatan posisi individu pada sentral atau paling atas dalam Negara justru membuka peluang penindasan atas hak dan kebebasan oleh antarsesama individu.
Belajar dari kondisi tersebut, maka demokrasi mengalami perkembangan dan memperoleh wujud pada abad ke-20 memberikan peran warga Negara lebih besar daripada individu untuk mencapai Negara kesejahteraan (Walfare State).
PEMBAHASAN
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau berkuasa. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Nilai-nilai Demokrasi di Indonesia
Demokrasi mempunyai nilai-nilai fundamental yang sangat erat hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai-nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang.
Nilai-nilai tersebut yakni :
1. Hak-hak yang kita klasifikasikan sebagai hak dasar (Basic Rights) yang harus dilindungi oleh pemerintahan yang demokratis seperti : hak hidup mendapatkan kebebasan dan hak memiliki. Hak-hak dasar ini dapat diperluas menjadi hak sosial ekonomi misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, perlindungan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain
2. Kebebasan berekspresi berkesadaran (freedom of conscience and expression) yang kaitannya dengan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri
3. Privasi masyarakat sipil (privacy and cipil society) yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial yang meliputi : keluarga, pribadi, agama, organisasi, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya
4. Keadilan (justice) yang meliputi :
a. Pemerataan keadilan (distributive justice)
b. Kebenaran keadilan (corrective justice) atau keputusan hukum yang adil dan tepat sasaran
c. Mekanisme keadilan (procedural justice) atau keputusan hukum yang adil melalui lembaga hukum
5. Persamaan (equality) mencakup :
a. Persamaan dalam partisipasi politik yaitu kesamaan hak setiap warga Negara untuk dipilih dan memilih
b. Persamaan di hadapan hukum dengan kata lain tidak ada diskriminasi hukum yang didasari oleh perbedaan ras/etnis, agama, afiliasi politik, gender dan lain-lain
c. Persamaan ekonomi atau semua warga Negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan
PENUTUP
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut menciptakan Negara yang berdemokrasi. Dan sebagai warga Negara yang baik, seharusnya kita semua menyikapi demokrasi ini dengan perbuatan yang positif, bukan menyikapinya dengan cara anarkis, money politic dan tidak bertanggung jawab. Jadi, kita harus meningkatkan kedewasaan dalam berpolitik, bertanggung jawab dan mematuhi segala aturan yang ada pada kehidupan demokrasi. Dan kita berharap Indonesia dapat menjadi Negara yang maju dan lebih baik lagi dalam segala hal.
DAFTAR PUSTAKA
http://siskaamelia3.blogspot.co.id/2012/05/makalah-demokrasi.html
Geopolitik - Saibatul Aslamia
Nama : Saibatul Aslamia
NIM : 151011
Geopolitik Indonesia
Indonesia memiliki geopolitik yang strategis dalam interaksi global, selain posisinya di antara dua samudera dan dua benua yang merupakan peluang betapa besar peran yang bisa dimainkan di panggung internasional, juga memiliki kekayaan alam (SDA) beraneka lagi melimpah ruah. Tetapi bangsa ini tidak mampu “mengelola” secara tepat dan baik letak ke-”strategis”-an posisi dan kekayaan SDA yang dimiliki. Mungkin hanya di era BK, Indonesia mampu mengelola geopolitiknya.
Makanya ia menggempur Belanda di Irian Barat dan “mempermainkan” Amerika Serikat. BK memahami jika Irian Barat lepas maka Biak akan dijadikan pangkalan militer terbesar di Asia Pasifik, dan nisaya bakal mengancam kedaulatan Indonesia yang baru tumbuh. Kemenangan atas Irian Barat merupakan kemenangan atas kedaulatan modal terbesar Indonesia. Di wilayah barat memiliki lumbung minyak Sumatera, Jawa dan Kalimantan, sementara di Irian Barat ada gas dan emas. Indonesia bersiap menjadi negara paling kuat di Asia.
Sumatera adalah salah satu bukti nyata. Pulau di sebelah barat Indonesia ini tak sekadar cerita tentang pulau emas, eksotisme alam liar nan indah atau kemashyuran Sriwijaya. Secara geopolitik Sumatera ini sejatinya sangat strategis, namun celakanya banyak orang Indonesia sendiri yang tidak menyadarinya. Sumetara adalah tempat pertama sekaligus terakhir di Asia Tenggara yang ditemukan dunia perjalanan internasional (Baca Sumetara Tempo Doeloe, dari Marcopoli sampai Tan Malaka, Anthony Reid, ed).
Sebagai semacam barikade yang dihadapkan pada titik-titik masuk maritim ke Asia bagian timur, Sumatera adalah tempat pendaratan pertama di bidang pelayaran. Emas dari rangkaian pegunungannnya, lalu kapur barus dari hutan-hutannnya, menarik para pedagang dari seluruh dunia menuju magnet Suvarna dvipa-Tanah Emas. Bukan itu saja. Beberapa jejak peninggalan tertua dari pengaruh India, Arab, dan Cina di Asia Tenggara dapat ditemukan di Sumatera. Luar biasa!
Deli, di Sumatera Timur, sekadar ilustrasi yang lain lagi. Jika kita menelisik ke 1919, Tan Malaka dalam autobiografinya Dari Penjara ke Penjara, sudah melukiskan Deli sebagai tanah emas, surga buat kaum kapitalis. Di perbatasan Deli dengan Aceh, terdapat minyak tanah yang berpusat di Pangkalan Brandan, Pangkalan Susu, dan Perlak.
Bahkan, di perbatasan Deli dengan Aceh terdapat besi. Seperti di Singkep, Bangka dan Belitung, di Jambi sendiri terdapat timah. Bauksit di Riau dan Alumunium terdapat di Asahan, Deli. Bahkan jika dihubungkan dengan arang di Sawahlunto dan airmancur Sungai Asahan, yang punya kodrat nomor 2 atau nomor 3 di dunia, maka bumi dan air Deli sekitarnya dapat mengadakan perindustrian berat apapun juga. Apalagi kalau nanti dapat diperhubungkan lagi dengan logam besi, timah, dan lain lain dari tanah.
Kalau kita mempelajari dan menyerap apa yang menjadi ketahanan budaya dan ketahanan nasional negara-negara lain, Iran bisa kita jadikan contoh nyata yang paling actual. Betapa kesadaran dan wawasan geopolitik dan geostrategi para elit pemerintahan di Iran, merupakan salah satu faktor kebangkitan Iran sebagai kekuatan yang patut diperhitungkan oleh negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia dan Cina.
Dengan segala kelebihan serta keterbatasannya mampu memaksimalkan peran geopolitik dalam perpolitikan global. Setidak-tidaknya ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Ahmadinejad dalam psy war kemarin telah membuat “kekhawatiran” para adidaya dunia, terutama bagi jajaran negara yang sangat tergantung dari dinamika selat tersebut. Ini cuma sekilas contoh, betapa dahsyat pemanfaatan geopolitik suatu bangsa bila dikelola secara baik, bahkan dapat dijadikan geopolitic weapon.
Sebagaimana diurai di atas, ilmu dan wawasan geopolitik di republik tercinta ini terdangkalkan bahkan terabaikan, sehingga bangsa ini tak mampu mensyukuri, menikmati dan mengelola karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga rakyat sebagai pemilik kedaulatan justru termarginal dalam kelimpahan rahmat-Nya.
Tatkala abai terhadap geopolitik, para elit pun seperti kehabisan waktu dan energi berdebat kesana-kemari dalam derivatif berbagai paradigma serta teori sosial politik yang sebenarnya telah dihegemoni oleh kepentingan asing. Terjebak gegap diskusi pada tataran permukaan malah melupakan hal-hal yang tersirat, apalagi membahas yang di bawah permukaan. Nonsense. Bahwa debatisasi berbagai elemen bangsa kini diduga kuat telah dirajut oleh asing dan kaum komprador menjadi “industri demokrasi” dengan berbagai manufaktur dan fabrikasi, seperti perbedaan pendapat, demonstrasi, ego sektoral, konflik, parlemen jalanan dan lainnya.
Maka inilah kemenangan wilayah simbol-simbol (kulit) namun tersungkur di ruang hakiki (substansi). Lembaga pendidikan dan pusat kajian dipompa hanya sekedar mengejar gelar serta status sosial dengan paradigma dan teori yang telah dikendalikan, berputar-putar dalam isue serta terminologi “rekayasa” (demokrasi, HAM, lingkungan dll) yang berpihak kepada kepentingan luar tetapi nihil terhadap historisme yang mutlak harus dipikul dan menjadi tanggung jawab sejarah, sosial dan realitas politik terutama bagi kepentingan nasional saat ini.
Dangkalnya Kesadaran dan Wawasan Geopolitik, Mudah Masuk Perangkap Skema Kepentingan Strategis Asing
Sebagai contoh sederhana ialah maraknya berbagai konflik di tanah air sesungguhnya tak boleh dilepas dari hipotesa sebagai “hajatan asing” dalam rangka protection oil flow atau blockade somebody else oil flow. Pola yang lazim digunakan oleh kolonialisme ialah menghadirkan pasukan multinasional melalui resolusi PBB dengan alasan HAM dan kemanusiaan, lalu dikeroyok ala NATO seperti Libya atau berujung referendum sebagaimana terjadi di Sudan, Timor Timur dan lainnya. Itulah potensi yang bakal terjadi di republik ini, sementara para elit bangsa “sibuk” dengan dinamika di permukaan namun melupakan what lies beneath the surface (apa yang terkandung di bawah permukaan). Sekali lagi, lupa geopolitik ialah awal bercokolnya “permainan asing” dan menjadi penyebab kehancuran sebuah bangsa.
Bangkitlah bangsaku!
NIM : 151011
Geopolitik Indonesia
Indonesia memiliki geopolitik yang strategis dalam interaksi global, selain posisinya di antara dua samudera dan dua benua yang merupakan peluang betapa besar peran yang bisa dimainkan di panggung internasional, juga memiliki kekayaan alam (SDA) beraneka lagi melimpah ruah. Tetapi bangsa ini tidak mampu “mengelola” secara tepat dan baik letak ke-”strategis”-an posisi dan kekayaan SDA yang dimiliki. Mungkin hanya di era BK, Indonesia mampu mengelola geopolitiknya.
Makanya ia menggempur Belanda di Irian Barat dan “mempermainkan” Amerika Serikat. BK memahami jika Irian Barat lepas maka Biak akan dijadikan pangkalan militer terbesar di Asia Pasifik, dan nisaya bakal mengancam kedaulatan Indonesia yang baru tumbuh. Kemenangan atas Irian Barat merupakan kemenangan atas kedaulatan modal terbesar Indonesia. Di wilayah barat memiliki lumbung minyak Sumatera, Jawa dan Kalimantan, sementara di Irian Barat ada gas dan emas. Indonesia bersiap menjadi negara paling kuat di Asia.
Sumatera adalah salah satu bukti nyata. Pulau di sebelah barat Indonesia ini tak sekadar cerita tentang pulau emas, eksotisme alam liar nan indah atau kemashyuran Sriwijaya. Secara geopolitik Sumatera ini sejatinya sangat strategis, namun celakanya banyak orang Indonesia sendiri yang tidak menyadarinya. Sumetara adalah tempat pertama sekaligus terakhir di Asia Tenggara yang ditemukan dunia perjalanan internasional (Baca Sumetara Tempo Doeloe, dari Marcopoli sampai Tan Malaka, Anthony Reid, ed).
Sebagai semacam barikade yang dihadapkan pada titik-titik masuk maritim ke Asia bagian timur, Sumatera adalah tempat pendaratan pertama di bidang pelayaran. Emas dari rangkaian pegunungannnya, lalu kapur barus dari hutan-hutannnya, menarik para pedagang dari seluruh dunia menuju magnet Suvarna dvipa-Tanah Emas. Bukan itu saja. Beberapa jejak peninggalan tertua dari pengaruh India, Arab, dan Cina di Asia Tenggara dapat ditemukan di Sumatera. Luar biasa!
Deli, di Sumatera Timur, sekadar ilustrasi yang lain lagi. Jika kita menelisik ke 1919, Tan Malaka dalam autobiografinya Dari Penjara ke Penjara, sudah melukiskan Deli sebagai tanah emas, surga buat kaum kapitalis. Di perbatasan Deli dengan Aceh, terdapat minyak tanah yang berpusat di Pangkalan Brandan, Pangkalan Susu, dan Perlak.
Bahkan, di perbatasan Deli dengan Aceh terdapat besi. Seperti di Singkep, Bangka dan Belitung, di Jambi sendiri terdapat timah. Bauksit di Riau dan Alumunium terdapat di Asahan, Deli. Bahkan jika dihubungkan dengan arang di Sawahlunto dan airmancur Sungai Asahan, yang punya kodrat nomor 2 atau nomor 3 di dunia, maka bumi dan air Deli sekitarnya dapat mengadakan perindustrian berat apapun juga. Apalagi kalau nanti dapat diperhubungkan lagi dengan logam besi, timah, dan lain lain dari tanah.
Kalau kita mempelajari dan menyerap apa yang menjadi ketahanan budaya dan ketahanan nasional negara-negara lain, Iran bisa kita jadikan contoh nyata yang paling actual. Betapa kesadaran dan wawasan geopolitik dan geostrategi para elit pemerintahan di Iran, merupakan salah satu faktor kebangkitan Iran sebagai kekuatan yang patut diperhitungkan oleh negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia dan Cina.
Dengan segala kelebihan serta keterbatasannya mampu memaksimalkan peran geopolitik dalam perpolitikan global. Setidak-tidaknya ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Ahmadinejad dalam psy war kemarin telah membuat “kekhawatiran” para adidaya dunia, terutama bagi jajaran negara yang sangat tergantung dari dinamika selat tersebut. Ini cuma sekilas contoh, betapa dahsyat pemanfaatan geopolitik suatu bangsa bila dikelola secara baik, bahkan dapat dijadikan geopolitic weapon.
Sebagaimana diurai di atas, ilmu dan wawasan geopolitik di republik tercinta ini terdangkalkan bahkan terabaikan, sehingga bangsa ini tak mampu mensyukuri, menikmati dan mengelola karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga rakyat sebagai pemilik kedaulatan justru termarginal dalam kelimpahan rahmat-Nya.
Tatkala abai terhadap geopolitik, para elit pun seperti kehabisan waktu dan energi berdebat kesana-kemari dalam derivatif berbagai paradigma serta teori sosial politik yang sebenarnya telah dihegemoni oleh kepentingan asing. Terjebak gegap diskusi pada tataran permukaan malah melupakan hal-hal yang tersirat, apalagi membahas yang di bawah permukaan. Nonsense. Bahwa debatisasi berbagai elemen bangsa kini diduga kuat telah dirajut oleh asing dan kaum komprador menjadi “industri demokrasi” dengan berbagai manufaktur dan fabrikasi, seperti perbedaan pendapat, demonstrasi, ego sektoral, konflik, parlemen jalanan dan lainnya.
Maka inilah kemenangan wilayah simbol-simbol (kulit) namun tersungkur di ruang hakiki (substansi). Lembaga pendidikan dan pusat kajian dipompa hanya sekedar mengejar gelar serta status sosial dengan paradigma dan teori yang telah dikendalikan, berputar-putar dalam isue serta terminologi “rekayasa” (demokrasi, HAM, lingkungan dll) yang berpihak kepada kepentingan luar tetapi nihil terhadap historisme yang mutlak harus dipikul dan menjadi tanggung jawab sejarah, sosial dan realitas politik terutama bagi kepentingan nasional saat ini.
Dangkalnya Kesadaran dan Wawasan Geopolitik, Mudah Masuk Perangkap Skema Kepentingan Strategis Asing
Sebagai contoh sederhana ialah maraknya berbagai konflik di tanah air sesungguhnya tak boleh dilepas dari hipotesa sebagai “hajatan asing” dalam rangka protection oil flow atau blockade somebody else oil flow. Pola yang lazim digunakan oleh kolonialisme ialah menghadirkan pasukan multinasional melalui resolusi PBB dengan alasan HAM dan kemanusiaan, lalu dikeroyok ala NATO seperti Libya atau berujung referendum sebagaimana terjadi di Sudan, Timor Timur dan lainnya. Itulah potensi yang bakal terjadi di republik ini, sementara para elit bangsa “sibuk” dengan dinamika di permukaan namun melupakan what lies beneath the surface (apa yang terkandung di bawah permukaan). Sekali lagi, lupa geopolitik ialah awal bercokolnya “permainan asing” dan menjadi penyebab kehancuran sebuah bangsa.
Bangkitlah bangsaku!
Geostrategi - Saibatul Aslamia
Nama : Saibatul Aslamia
NIM : 151011
PERKEMBANGAN GEOSTRATEGI
Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui prosespembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dandiberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yanglebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya. Aspek-aspek yang dilihat pada geostrategi Indonesia adalah aspek idiologi dan konstitusi, aspek kewaspadaan, aspek sosial budaya dan agama, aspek politik dan pemdagri (termasuk pemerintahan daerah), dan aspek perekonomian. Salah satu cara yang dilakukan Indonesia atau strateginya adalah dengan demokrasi. Untuk sejahtera dan aman diperlukan demokrasi yang akan menyatukan keragaman. Walaupun demokrasi bukan satu-satunya cara hanya salah satu cara yang ditempuh Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang beraneka ragam, yang tidak sedikit masyarakatnya masih menganut paham patternalistik.
GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat. Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. KONSEP GEOSTRATEGI 1. Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujnas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). 2. Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. 3. Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945. 4. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional. 5. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. 6. Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people. 7. Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial. 8. Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan. 9. Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
NIM : 151011
PERKEMBANGAN GEOSTRATEGI
Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui prosespembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dandiberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yanglebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya. Aspek-aspek yang dilihat pada geostrategi Indonesia adalah aspek idiologi dan konstitusi, aspek kewaspadaan, aspek sosial budaya dan agama, aspek politik dan pemdagri (termasuk pemerintahan daerah), dan aspek perekonomian. Salah satu cara yang dilakukan Indonesia atau strateginya adalah dengan demokrasi. Untuk sejahtera dan aman diperlukan demokrasi yang akan menyatukan keragaman. Walaupun demokrasi bukan satu-satunya cara hanya salah satu cara yang ditempuh Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang beraneka ragam, yang tidak sedikit masyarakatnya masih menganut paham patternalistik.
GEOSTRATEGI INDONESIA Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat. Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. KONSEP GEOSTRATEGI 1. Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujnas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). 2. Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. 3. Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945. 4. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional. 5. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. 6. Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people. 7. Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial. 8. Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan. 9. Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
Langganan:
Postingan (Atom)