Nama : Ikhe Pratiwi
NIM : 15101145
Manajemen
“Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan.
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang
dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban
di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak
untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945 :
Ø Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Ø Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan
kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Ø Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn
undang-undang.
Ø Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih
lanjut diatur dengan UU.
Hak warga negara
Indonesia;
v Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal
27 ayat 2).
v Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal
28A).
v Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
v Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
v Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(pasal 28C ayat 1).
v Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
v Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
v Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
v Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D
ayat 3).
v Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
v Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
v Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal
28E ayat 3).
v Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
v Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
v Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal
28G ayat 2).
v Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
v Setiap orang
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
v Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
v Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
v Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu (Pasal 28I ayat 2).
v Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
v Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat
1).
v Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga
negara Indonesia;
v Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
v Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
v Di dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2).
v Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat
1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar