Nama :
Widya Ayu Lestari
Nim :
15101136
Manajemen
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
Hak dan kewajiban
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak,
tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang
belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya sesuai dengan
hak yang di milikinya.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Jika keseimbangan tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.
Sebelum membahas
hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi ada baiknya terlebih dahulu
kita menjelaskan pengertian dari hak, kewajiban dan warga negara.
-
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh
setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus
Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
-
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan..
-
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh Pemerintah
Negaratersebut dan mengakui Pemerintahnya.
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara.Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian
dari hak dan kewajiban warga negara,adalah segala sesuatu yang akan harus kita dapatkan ketika kita menjadi warga dari suatu negara dan segala hal
yang menjadi keharusan bagi kita sebagai
warga negara.
Contoh hak
warga negara :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Setelah
menjelaskan mengenai pengertian dari hak, kewajiban dan warga negara, hak dan
kewajiban warga negara juga terbagi dalam beberapa bidang yang tercantum
dalam undang-undang, salah satunya dalam bidang ekonomi.
Hak dan
kewajiban warga negara dalam bidang Ekonomi
- Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti
pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang
dan jasa keperluan hidup yang terjangkau
oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak
terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan
mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang
berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat
waktu.
Inilah hak
dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan sebagaimana
anda adalah warga negara wajib melaksanakannya dengan
sebaik-baiknya.Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia juga diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar