Nama : Indira
Ayu Pradita
Prodi :
Manajemen
NIM :
15101159
PEMILIHAN UMUM
Pemilihan
umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung
oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres
sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan
anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu
dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret
keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu,
sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama
karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu
diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
Pemilu sangatlah
penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
a. Pemilu
merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
b. Pemilu
merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
c. Pemilu
merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
d. Pemilu
merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
Asas-asas PEMILU (LUBeRJurDil)
1. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih
memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan
keinginan diri sendiri tanpa ada perantara. Sistem Pemilu
2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh
warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras,
jenis kelamin, golongan, pekerjaan,
kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi
persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja
yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari
siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya,
pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya
diberikan.
5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan
pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap
pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas
dari kecurangan pihak mana pun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar